Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Warnasari Cilegon Rp48 Miliar
Serang, – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua orang tersangka atas dugaan perkara korupsi proyek jalan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp 48 miliar.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur PT Arkindo Abu Bakar Rasyid dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo bernama Sugiman.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi mengatakan, kasus tersebut mulai ditangani Subdit III Tipikor Polda Banten sejak Maret 2022 lalu. Penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait proyek yang didanai PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon tersebut bermasalah.
“Penyelidikannya dimulai pada tahun lalu,” kata Ade saat konferensi pers, Selasa (3/10/2023).
Saat proses penyelidikan berjalan, penyelidik mendapati adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Temuan pidana dalam kasus tersebut kemudian diperdalam melalui proses penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik mendapati jumlah kerugian negara dari kasus tersebut. Jumlahnya sebesar Rp 7 miliar lebih.
“Hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten Kerugian negaranya Rp 7 miliar lebih,” katanya.
Ade mengatakan, kerugian negara tersebut didapat dari uang muka yang diberikan PT PCM kepada PT Arkindo. Uang muka tersebut menjadi kerugian negara karena lahan yang menjadi lokasi proyek jalan belum dibebaskan.
Hingga saat ini, proyek pembangunan jembatan dengan panjang 630 meter tersebut tidak tuntas.
“Kerugian negara tersebut dihitung dari uang DP (uang muka) yang telah dikeluarkan,” katanya.
Disampaikan Ade, dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu tersangka yakni Sugiman yang dilakukan penahanan.
“Untuk tersangka ABR (Abu Bakar Rasyid) tidak dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit dan sudah lanjut usia,” katanya.
Keduanya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis:WR

