HeadlineHukrim

Siswi SMP di Tangerang Disetubuhi Kurir Paket Hingga 15 Kali

Serang, – Seorang kurir paket di Kabupaten Tangerang berinisial MU (32) diringkus polisi karena memperkosa siswi SMP. Mirisnya, anak gadis yang berusia 13 tahun itu sudah disetubuhi sebanyak 15 kali oleh pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, kini MU harus berurusan dengan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Seorang kurir paket pembelajaan online ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin, Minggu (8/10/2023).

Arief menjelaskan, perkenalan tersangka dengan korban inisial M berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket milik korban ke rumahnya. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.

Setelah beberapa hari berkomunikasi, pelaku membujuk korban untuk bertemu dan melakukan persetubuhan layaknya suami istri. Bahkan, hubungan terlarang itu sudah dilakukan pelaku dengan korban sebanyak 15 kali.

“Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil,” katanya.

Setiap setelah berhubungan badan, pelaku kerap mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun termasuk kepada orang tua korban.

Namun, seiring berjalannya waktu perilaku korban mulai berubah dari biasanya. MA lebih sering mengurung diri di kamar ketimbang bermain dengan teman sebayanya. Hal ini membuat ibu korban curiga dan mencoba menggali penyebab perilaku anaknya berubah.

“Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya,” katanya.

Tak terima anaknya telah menjadi korban pemerkosaan, ibu korban kemudian melaporkan kurir paket itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang pada Jumat (6/10/2023). Berbekal dari laporan tersebut, keesokan harinya pelaku berhasil diringkus oleh polisi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *