Babak Baru, Kasus Perselingkuhan Menantu dan Mertua di Serang Segera Disidang
Serang, – Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan antara seorang pria di Kota Serang Rozy Hakiki (22) dengan mantan mertuanya Rihanah (42) memasuki babak baru. Kini perkara tersebut akan segera disidangkan.
Diketahui, kasus ini sempat viral dan menghebohkan publik usai mantan istri Rozy, yakni Norma Risma membongkar dugaan hubungan terlarang antara mantan suami dan ibu kandungnya tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Edwar mengatakan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.
“Berkas perkara (perselingkuhan menantu dan mertua) sudah tahap dua,” kata Edwar saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).
Disampaikan Edwar, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan kasus dengan tersangka Rozy dan Rihanah tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke PN Serang untuk disidangkan,” katanya.
Kendati demikian, tersangka Rozy Hakiki dan Rihanah tidak dilakukan penahanan oleh JPU dengan alasan selama proses penyidikan di kepolisian keduanya bersikap kooperatif.
“Selain itu, ancaman pidana keduanya dibawah lima tahun,” katanya.
Diketahui, Rozy dan mantan mertuanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satunya atau keduanga terikat perkawinan yang diadukan oleh istri/suami dari pelaku zina dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.
Penulis:WR

