HukrimNews

Pejabat Satpol PP Banten Yang Jadi Calo PPPK Diberhentikan Sementara Dari ASN

Serang, – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memberhentikan sementara RJL, oknum pejabat eselon IV yang menjadi calo penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satpol PP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sanksi pemberhentian sementara RJL sebagai abdi negara tersebut telah diputuskan dalam rapat pleno yang digelar oleh BKD Banten.

Kepala BKD Banten Nana Supiana mengatakan, hasil keputusan pemberhentian RJL pun telah diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Jika hal itu disetujui BKN, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen.

“Sudah disanksi diberhentiakan sementara sambil menunggu persetujuan dari BKN dan Kemendagri,” kata Nana, Senin (18/3/2024).

Selain itu, lanjut Nana, saat ini BKD Banten tengah mendalami soal dugaan keterlibatan dua pegawai lain dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan pengangkatan PPPK tersebut. Bahkan, keduanya telah diperiksa oleh BKD Banten.

“Sudah kita mintain keterangan sejauh mana keterlibatan ikut sertanya. Nanti itu masih dalam proses dua pegawai,” katanya.

Nana menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan keduanya berperan aktif atau perbuatannya sama dengan yang dilakukan RJL, pikaknya tak segan-segan memberikan sanksi yang sama kepada dua pegawai tersebut.

“Pj (gubernur) sudah bersikap siapapun yang terlibat dimintai keterangan kalau terbukti berikan sanksi,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *