Advertorial

Disnakertrans Kabupaten Serang Fokus Tertibkan Perusahaan Alih Daya

SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang pada tahun 2024 ini punya program khusus di hubungan industrial. Di mana gencar melakukan penertiban terhadap keberadaan perusahaan alih daya atau yang lebih dikenal dengan perusahaan outsourcing di sejumlah perusahaan di daerahnya.

Hal itu dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah pimpinan Diana Ardhianty Utami, S.H., M.M. dan Sekretarisnya Raden Faisal Rahmansyah, S.T., M.M. sebagai upaya agar para karyawan mendapat haknya sesuai aturan yang berlaku.

Diana mengatakan, perusahaan alih daya yang ditertibkan itu yang tidak jelas perizinannya maupun yang lainnya.

“Alih daya mau kita inventarisir. Soalnya, dari data yang ada, mereka punya kantor di Kabupaten Serang terus orang yang mereka gunakan (dipekerjakan-red) juga harus orang Kabupaten Serang. Kalau bisa mereka harus penuhi hak perlindungan pekerja. Karena dengan ada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja PP 35, mereka diatur di sana,” ujarnya.

Ia menyampaikan, ada banyak perusahaan alih daya di Kabupaten Serang akan tetapi kantor induknya ada di Jakarta. Sementara yang direkrut adalah warga Kabupaten Serang, akan tetapi pihaknya menjadi sulit berkoordinasi ketika terjadi permasalahan.

Dia pun menerangkan, dalam Undang-Undang, tidak ada istilah outsourcing adanya alih daya. Secara umum di Kabupaten Serang karyawan alih daya sendiri sudah dipenuhi hak-haknya oleh perusahaan induk.

“Bila ngak dipenuhi perusahaan induk harus dilaporkan dan ditegur. Makanya itu kita coba tertibkan ke depan,” ucapnya.

Diana menerangkan, yang dimaksud alih daya adalah perusahaan sub con. Namun dalam PP 35 karyawan tersebut harus mendapatkan kompensasi hak nya. Jika dulu, perusahaan induk yang berkewajiban memenuhi haknya. Sedangkan diaturan terbaru jadi tanggung jawab perusahaan alih daya sendiri.

“Jadi perusahaan induk harus tegur perusahaan alih dayanya. Beda aturan dulu, seenaknya alih daya ngak dibayar Jamsosteknya,” katanya.

Untuk di Kabupaten Serang tidak semua perusahaan menggunakan alih daya, terutama perusahaan besar. Untuk jumlah masih diverifikasi.

“Kita pelan-pelan, dengan aturan baru harus ditertibkan. Masih diverifikasi. Kita petakan, misal PT A pegang berapa perusahaan. Kegiatan penertiban susah berjalan,” tuturnya.

Berikutnya, Disnakertrans Kabupaten Serang terus mensupport agenda Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) yang rencananya dilaksanakan di Kecamatan Baros yakni memberikan pelatihan menjahit.

Kemudian, di awal tahun 2024, Disnakertrans Kabupaten Serang telah bekerja sama dengan Sekolah Penerbangan serta memulai pelatihan kerja yang diikuti oleh 200 peserta di Kecamatan Cikande. “Kita bersinergi dengan pihak lain karena kalau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kita hanya dapat dua paket pelatihan untuk 32 orang,” pungkasnya.(adv)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *