Terdakwa Perzinahan Menantu dan Mertua Divonis Maksimal
Serang – Rozy Zay Hakiki dan Rihanah yang terlibat perkara dugaan perselingkuhan atau perzinahan telah resmi divonis hakim. Keduanya divonis dengan hukuman maksimal sepertu tuntutan Jaksa Penuntut sebelumnya.
Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar membenarkan vonis tersebut. Keduanya divonis di Pengadilan Negeri Serang pada hari Selasa (21/5/2024). Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 284 KUHP.
“Vonisnya sama dengan tuntutan (Rihana 8 bulan dan Rozy 9 bulan penjara),” kata Edwar.
Terdakwa Rihana disebut menerima putusan dan Rozy masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Eksekusi akan dilakukan saat sudah tidak ada upaya hukum lagi.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka mengatakan puasa dengan vonis tersebut.
“Jelas terbukti pada fakta persidangan, majelis hakim mengatakan jelas kedua nya telah terbukti melakukan Perzinahan, bahkan telah melakukan hubungan tersebut sejak sebelum Norma Risma dan Si R menikah. Dan keduanya sama sama saling Suka dan tidak ada paksaan lainnya, dan kami meminta Agar segera kedua Nya segera dilakukan Penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim,” kata Subadria.
Ditemui setelah persidangan, Norma Risma juga mengatakan dirinya sudah lega karena kasusnya sudah selesai. Meski menurutnya cukup berat karena yang divonis merupakan ibu kandungnya.
“Cukup lega karena udah selesai kalau berat ya berat namanya ibu sama orang tua,” kata Norma.
Penulis:WR

