News

Gak Dijual, Pj Wali Kota Serang Minta Syafrudin Segera Kembalikan Mobil Dinas

Serang, – Permasalahan mobil dinas miliki Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang masih dikuasai oleh mantan Wali Kota Serang Syafrudin dan Wakil Wali Kota Serang Subadri terus memanas. Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat meminta keduanya segera mengembikan ke Pemkot Serang.

“Ya tinggal dari hatinya aja gitu yah. Jadi yang sudah memegang kendaraan dinas dari hati aja bahwa mereka akan mengembalikan ke pemerintah kota,” kata Yedi, Jumat (7/6/2024).

 

Yedi menegaskan, pihaknya tidak akan menjual mobil dinas yang tengah digunakan oleh kedua orang yang pernah menduduki kursi nomor satu dan nomor dua di Kota Serang. Sebab, Pemkot Serang tidak menganggarkan pembelian mobil dinas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang yang akan datang.

“Kita juga melihat bahwa untuk 2024 tidak ada penganggaran untuk kendaraan dinas pimpinan, makanya itu (mobil) masih menjadi untuk tugas pemerintahan,” katanya.

Yedi mengaku sudah berkirim surat ke Kemendagri sejak 2 Januari 2024 untuk minta Syafrudin segera mengembalikan mobil dinas tersebut. Ia memerintahkan Sekda Kota Serang Nanang Saefudin selaku pengelola barang untuk berkomunikasi dan menindaklanjuti surat penarikan itu agar aset pemerintah segera kembali.

“Secepatnya ya itu juga udah tiga (dari pejabat pensuanan ASN) dikembalikan itu kan aset negara bukan aset pribadi,” katanya.

Diketahui, alasan Syafrudin belum mengembalikan mobil Land Cruiser Prado lantaran bakal dibeli olehnya karena sudah memenuhi syarat kendaraan itu sudah berusia 4 tahun.

Sementara, mobil dinas Wakil Wali Kota Serang jenis Pajero Sport masih dikuasai Subadri Ushuludin lantaran masih dipinjam pakai. Unit ini pun belum memenuhi syarat untuk dibeli Subadri karena belum berusia 4 tahun.

Sebelumnya, Syafrudin angkat bicara soal masih menguasai mobil Land Cruiser Prado meski tak lagi menjabat sebagai Wali Kota Serang. Bekas mobil dinas tersebut akan dibeli, namun hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) penjulan tak kunjung diterbitkan oleh Pemerintah Kota Serang.

“Ya jangan dipersulit kan ada aturannya seluruh Indonesia. Wali kota itu kalau sudah berhenti bawa, mobil dinas gak ada yang diserahkan lagi. Ada aturannya. Tanya ke mendagri, jangan mempersulit,” kata Syafrudin, Kamis (6/6/2024).

Syafrudin menyayangkan, sikap Pemkot Serang yang tak kunjung mengeluarkan SK penjualan. Padahal, pembelian mobil dinas oleh mantan kepala daerah yang pernah menjabat telah termaktub dalam peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2022.

“Kecuali tidak ada aturannya untuk membawa atau membeli mobil itu baru saya serahkan. Semua kepala daerah bawa kendaraan,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *