Purna Tugas, KPK Ultimatum Syafrudin Segera Kembalikan Mobil Dinas
Serang, – Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Imam, meminta mantan Wali Kota Serang periode 2018-2023 Syafrudin untuk mengembalikan mobil dinas.
Menurutnya, terlepas dari niatannya untuk membeli kendaraan jenis Land Cruiser Prado tersebut, namun harus dikembalikan terlebih dahulu kepada pemerintah, karena telah purna tugas.
Imam mengatakan, setiap fasilitas, khususnya tak terkecuali mobil dinas yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pejabat, termasuk Wali Kota Serang hanya bisa digunakan selama mereka masih menjabat. Namun, ketika sudah purna tugas, mantan pejabat termasuk kepala daerah wajib mengembalikan seluruh fasilitas tersebut.
“Tentu harus mengembalikan seluruh fasilitas yang dia terima dari pemerintah daerah,” kata Imam, Rabu (12/6/2014).
Kendati diperbolehkan dalam aturan untuk dibeli oleh mantan kepala daerah, tetapi, harus melihat kondisi daerah, termasuk kekuatan anggaran atau keuangan pemerintah. Sehingga, perlu adanya pertimbangan dan pembahasan secara matang sebelum benar-benar melepas kendaraan atau aset milik daerah tersebut.
“Memang diaturan diperbolehkan (Dibeli). Tapi lihat dulu kepentingan pemerintah daerah, masih membutuhkan aset itu atau tidak ? Kalau masih membutuhkan, kenapa harus diperbolehkan (Dijual) ?,” katanya.
Namun demikian, pihaknya tidak melarang kesediaan mantan kepala daerah untuk membeli bekas mobil dinasnya tersebut.
Walaupun ke depan, Pemkot Serang akan melakukan pengadaan untuk pembelian kendaraan operasional baru untuk kepala daerah selanjutnya. Kendaraan dinas wajib dikembalikan.
“Sebagai efisiensi (Pengeluaran) pemerintah daerah tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran, berarti aset yang digunakan itu harus ditarik lagi,” katanya.
Penulis:WR

