HeadlineNews

Ombudsman Temukan Praktek Numpang KK Hingga Sertifikat Palsu Saat PPDB di Banten

Serang, – Ombudsman Banten masih menerima laporan kecurangan saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten di sejumlah jenjang pendidikan. Mulai dari merubah nilai rapat agar lolos hingga menumpang di Kartu Keluarga (KK) di jalur zonasi.

“Pada PPDB tingkat SMP, kami menerima aduan mengenai dugaan mark-up nilai raport pada jalur prestasi yang dilakukan salah satu SD di Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, Rabu (10/7/2024).

Kemudian, Ombudsman melakukan random sampling terhadap Kartu Keluarga (KK) siswa yang diterima jalur zonasi beberapa SMA negeri di Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan.

“Masih ditemukan 2 KK yang terbit kurang dari 1 tahun dan 1 KK yang masih mencantumkan status siswa sebagai “Famili Lain,” kata Fadli.

Padahal, hal ini bertentangan dengan aturan Permendikbud 1/2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M.2023.

“Dimana persyaratan zonasi yaitu KK harus lebih dari 1 tahun dan KK dengan status “famili lain” tidak lagi diakomodir,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemantauan pada jalur prestasi yaitu sekolah melakukan verifikasi dan pengujian ulang terhadap calon peserta didik yang memiliki sertifikat.

Pihak sekolah masih menemukan beberapa calon peserta didik yang tidak dapat membuktikan kemampuannya saat dilakukan uji keterampilan.

“Misal antara lain, calon peserta didik yang melampirkan sertifikat Tahfidz namun ketika diuji hafalan dan sambung ayat tidak dapat melanjutkan/_blank,” katanya.

Diketahui, PPDB untuk jenjang SMA Negeri di Banten sudah berakhir. Ombudsman mencatat, masih ada ribuan bangku kosong atau kuota yang belum terisi.

Dari hasil seleksi SMA Negeri yang telah diumumkan pada Senin tanggal 8 Juli 2024, yang diterima dari empat jalur yang dibuka–yakni Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Orang Tua (PTO) dan Prestasi masih tersisa 4.683 kuota.

“Terbanyak berada pada jalur prestasi non akademik yaitu 1.431 kursi dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 1.464 kursi kosong,” kata Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi.

 

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *