4.683 Bangku Masih Kosong Usia PPDB SMA di Banten Berakhir
Serang, – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA Negeri di Banten sudah berakhir. Ombudsman mencatat, masih ada ribuan bangku kosong atau kuota yang belum terisi.
Dari hasil seleksi SMA Negeri yang telah diumumkan pada Senin tanggal 8 Juli 2024, yang diterima dari empat jalur yang dibuka–yakni Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Orang Tua (PTO) dan Prestasi masih tersisa 4.683 kuota.
“Terbanyak berada pada jalur prestasi non akademik yaitu 1.431 kursi dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 1.464 kursi kosong,” kata Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi, Rabu (10/7/2024).
Kabupaten Lebak menjadi salah satu kabupaten yang memiliki total kursi kosong tertinggi sebanyak 1.457 kursi kosong, di peringkat selanjutnya ada Kabupaten Serang sebanyak 1.048 kursi kosong, Kabupaten Tangerang sebanyak 881 kursi kosong, dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 613 kursi kosong.
Peringkat kursi kosong terbanyak untuk Kota yaitu sebanyak 355 kursi kosong berada pada SMA di Kota Serang, 158 kursi di Cilegon dan 137 kursi kosong di Kota Tangerang Selatan.
“Adapun di Kota Tangerang terdapat 34 kursi Kosong yang semuanya berasal dari sisa kuota jalur perpindahan orang tua,” katanya.
Disampaikan Fadli, temuan Ombudsman Banten tersebut belum final, dan akan diawasi secara intensif dan transparan. Sebab, Fadli mengkhawatirkan dengan adanya ribuan kursi kosong tersebut, bakal dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pelanggaran.
Apalagi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memiliki mekanisme yang jelas soal bagaimana pemanfaatan kursi kosong tersebut.
“Jangan sampai jadi peluang untuk dimanfaatkan oleh titipan dan yang lainnya, takutnya kalau prosedur dan mekanismenya tidak jelas terjadi yang begituan (jual beli kursi),” katanya.
Terakhir, Fadli mengajak seluruh pihak untuk terus bersama-sama mengawal dan mewujudkan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif.
“Sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” katanya.
Penulis:WR

