HukrimNews

Terima Tunjangan Ganda, Eks Kasubag KPU Kota Serang Divonis 1 Tahun Bui

Serang, – Mantan pejabat aparatur sipil negeri (ASN) Pemerintah Kota Serang, Edi Mulyadi divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang atas karena menerima gaji ganda sebagai PNS dan Kasubag Teknis Pemilu KPU Kota Serang. Edi dinyatakan terbukti bersalah dan menyebabkan kerugian keungan negara Rp79 juta.

Majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo mengatakan jika Edi Mulyadi terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim Arief saat membacakan putusan, Senin (9/9/2024).

Selain pidana penjara, Arief menambahkan Edi Mulyadi juga diharuskan membayar denda Rp50 juta. Apabila tak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.

Sementara, uang titipan sebesar Rp25 juta dari terdakwa dijadikan sebagai uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp79.040.000 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi dipidana dengan pidana penjara selama 7 bulan,” katanya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, Edi dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh penuntut umum dalam perkara tersebut.

Adapun, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal meringankan terdakwa jujur, dan menyesali perbuatannya. Telah mengembalikan uang kerugian negara Rp25 juta,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *