Reaktivasi Segmen 1 KA Rangkasbitung-Labuan, 1.377 Rumah Warga Akan Digusur
SERANG – Proyek reaktivasi jalur rel Kereta Api (KA) Rangkasbitung-Labuan sudah masuk tahap pengukuran banguan yang berada di atas jalur kereta. Hingga saat ini tim terpadu masih melakukan pendataan banguan yang akan terdampak terdampak.
Pendataan melibatkan unsur Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, tokoh masyarakat dan pihak kepolisian daerah.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus Gagok Pudjiono mengatakan, berdasarkan pendataan data awal tim terpadu pembangunan segmen 1 jalur Rangkasbitung-Pandeglang sebanyak 1.377 rumah milik warga yang berada di tanah milik PT KAI digusur. Pendataan ditargetkan minggu depan rampung.
“Pendataan awal 1.377 rumah yang terkena dampak dari kegiatan ini. Fasos (fasilitas sosial) seperti tempat ibadah kami akan relokasi tapi lahannya disiapkan pemda,” kata Rodi di kantor Setda Provinsi Banten, Selasa (11/2).
Data tim terpadu tersebut akan menjadi acuan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan besaran nilai santunan atau ganti rugi banguan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional yang akan mendapatkan santuan adalah yang sudah menempati 10 tahun.
“Sesuai perpres nomor 62 yang bisa diberikan santunan yang menempati lebih 10 tahun. Kalau kami sesuai dengam aturan. (Kalau dibawah) nanti tim KJPP yang memberikan rekomendasi apakah dibayar atau tidak,” katanya.
Rode menyampaikan pembangunan segmen 1 jalur Rangkasbitung-Pandeglang sepanjang 18 Kilometer akan dilaksanakan tahun 2021 dengan syarat pembebasan lahan dan kompensasi kerugian bangunan masyarakat rampung tahun ini.
“Proses penghitungan (kompensasi) selesai dalam satu atau dua bulan ini akhir maret/april bisa dilakukan pembayaran,” katanya.
Penulis :WR

