News

DPUPR – UNISBA Lakukan Kajian RTRW Kabupaten Serang

SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Mahasiswa Universitas Islam Bandung (UNISBA) melakukan kajian dengan mereview atau peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang. Sebagai tindak lanjut, Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan UNISBA serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DPUPR.

Hal itu terungkap pada Penyambutan Mahasiswa Universitas Islam Bandung (UNISBA) dalam rangka persiapan pengumpulan data di Wilayah Kabupaten Serang di Aula KH. Syam’un pada Kamis (17/10/2024) yang digelar DPUPR Kabupaten Serang.

Turut hadir Kepala DPUPR Yadi Priyadi Rochdian, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Muhammad Furqon, Kaprodi Perencanaan Wilayah dan Kota UNISBA, Asep Haryanto dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, kerjasama yang dilakukan pertama adanya kegiatan Tridharma UNISBA Fakultas Teknik Program Studi (Prodi) Perencanaan Wilayah dan Kota untuk melakukan kajian untuk perencanaan wilayah. Di saat bersamaan, DPUPR juga tengah mengadakan perubahan RTRW sehingga dilakukan secara bersama-sama kajiannya.

“Kami sedang mengadakan perubahan RTRW, maka ini ada komunikasi kenapa enggak sekalian kita lakukan. Kita kerja samakan bersama-sama sehingga kemarin MoU dengan UNISBA Pemkab Serang juga PKS Fakultas Teknik dan DPUPR. Nah, itu kami lakukan kajian bersama teman-teman di UNISBA,” ujarnya.

Ia berharap, hasil kajian data yang diperoleh dari lapangan nanti akan diambil ini menjadi dasar untuk perubahan RTRW karena harus diidentifikasi lapangannya. “Karena memang kami ada perubahan RTRW pada Tahun 2025. Hal tersebut harus sudah berubah kan sudah lima tahun. Kalau untuk Provinsi Banten dilakukan (perubahan RTRW),” ucapnya.

Terlebih saat ini, sebut Yadi, banyak hal-hal baru salah satunya menyesuaikan untuk Proyek Strategis Nasional oleh Pemerintah Pusat. “Makanya kami sudah harus adanya persiapan peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Serang, sehingga mendapatkan hal-hal yang baru dan selaras dengan RTRW provinsi dan pusatnya,” paparnya.

Adapun untuk waktu pelaksanaannya, untuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa UNISBA hanya tujuh hari. Akan tetapi, untuk peninjauan pengambilan data-data sekitar dua bulan yang sudah berjalan sejak kemarin. “Mudah-mudahan data yang didapatkan oleh teman-teman UNISBA untuk wilayah Kabupaten Serang bisa dikaji atau jadi masukan (perubahan RTRW) kita nanti ke depannya,” jelasnya.

Kaprodi Perencanaan Wilayah dan Kota UNISBA, Asep Haryanto menyampaikan, dengan akan dilakukannya peninjauan kembali atau PK RTRW Kabupaten Serang, biasanya dalam kegiatan PK akan mengeluarkan rekomendasi apakah RTRW Kabupaten Serang yang sekarang masih layak digunakan atau tidak.

“Ada perhitungan-perhitungannya, ada deviasinya berapa besar penyimpangan-penyimpangannya ataukah harus direvisi. Misalnya, kalau enggak salah penyimpangannya berapa persen? Nah, itu harus ada ketentuannya,” jabarnya.

Sedangkan jika misalnya melebihi, sebut Asep, maka RTRW Kabupaten Serang harus direvisi. Biasanya, revisinya pun ada dua rekomendasi. Revisi sebagian dan revisi secara keseluruhan atau secara total.

“Hasil penelitian mahasiswa nanti akan menjadi dasar sebagai masukan sebelum proses peninjauan kembali itu dilaksanakan. Karena hasil kajian mahasiswa tersebut menjadi bahan temuan awal untuk proses PK,” katanya.

Adapun untuk waktunya, sebutnya, dilakukan selama satu semester atau empat sampai lima bulan ke depan. Akan tetapi, selama Pemkab Serang masih membutuhkan tenaga, pemikiran-pemikiran, pada prinsipnya UNISBA siap membantu.

 

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *