HukrimNews

Korupsi Lahan SMK 7 Tangsel, Tiga Terdakwa Divonis 4 Tahun Bui

Serang, – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan.

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Serang menyatakan Ardius telah terbukti sah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tanah sehingga merugikan keuangan negara Rp 10,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardius selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Atep Sopandi saat membacakan putusan pada Kamis (22/12/2022) malam.

Sementara untuk terdakwa lainnya dari pihak swasta, yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah juga divonis serupa dengan Ardius pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Ketiganya dinilai bersalah berdasarkan dakwaan subsidaritas jaksa penuntut umum Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa Ardius diwajibkan membayar uang pengganti Rp 414 juta. Bila tidak dibayar maka akan dijatuhi pidana 1 tahun.

Lalu terdakwa Agus diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar dengan ketentuan pidana 2 tahun jika tidak diganti. Sementara untuk terdakwa Farid senilai Rp 1,6 miliar dan bila tidak diganti pidana 6 bulan.

“Pertimbangan yang memberatkan pada terdakwa Ardius yaitu pernah dihukum perkara korupsi dan sedang menjalani hukuman. Sementara Agus dinilai belum mengembalikan kerugian negara dan jadi unsur pemberat,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *