News

Audiensi Warga Bumi Banten Indah di Ruang Aspirasi DPRD kota Serang Terkait Pemakaman Tak Kunjung di Persiapkan Oleh Pihak Developer

Warga Bumi Banten Indah (BBl) kota serang mengambil jalur musyawarah bersama anggota dewan di ruang aspirasi DPRD kota serang karna hak dan kewajiban tidak kunjung di penuhi masalah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di perumahan Bumi Banten indah (BBI) kota serang sudah bertahun-tahun tidak ada. Senin 30/12/2024

Edi Santoso,S.E selaku anggota dewan komisi l DPRD kota serang merangkul dan membantu warga Perumahan Bumi Banten Indah (BBI) kota serang untuk bertemu langsung dengan Andri selaku Manager PT. Bumi Berkah Hijau dan Developer Perumahan Bumi Banten Indah (BBI) kota serang untuk meminta kejelasan dan ketegasan agar Tempat Pemakaman Umum (TPU) segera di adakan untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagai developer. Edi Santoso,S.E memberi tegas kepada pihak developer Andri agar segera di adakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) 1 bulan harus di berikan untuk warga tercatat dari tanggal 30 Desember 2024 sampai 30 Januari 2025 harus ada.

H. Zainal Abidin Komisi 1 DPRD kota serang juga memberikan ketegasan dalam musyawarah di ruang aspirasi ,​Permendagri no 9 tahun 2009 pasal 9
Tentang Pedoman penyerahan sapras dan utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah
​Komisi 1 menegaskan agar Perum Bumi Banten Indah(BBI) kota serang di segerakan untuk penyerahan kepada Pemkot. ​Sebelum di serahkan ke Pemkot Devloper segera memenuhi hak dan kewajiban menyediakan Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU), Sarana Prasarana dan Utilitas di Perumahan Bumi Banten Indah (BBI) kota serang
​Deplover jika tidak memenuhi hak tersebut bisa di pidanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kabid PTSP ​Developer segera memberikan Sapras, utilitas dan Tanah Pemakaman kepada perumahan Bumi Banten Indah (BBI) kota serang, kalau tidak berarti Devloper ini nakal maka kami akan cabut ijin. ​Gentelmen agreement jika devloper belum merealisaskan hak perumahan maka ijin akan di cabut. Ir., TB., Ridwan Akhmad,S.Pt., IPU Komisi 1 DPRD kota serang ​Menegaskan maminta site plan tanah pemakaman (masuk kedalam site plan perumahan apa tidak).

kelayakan Tanah Pemakaman Umum (TPU) untuk Pemakaman sesuai perundang-undangan.
​Terkait banjir segera di realisasikan juga sesuai dengan kesepakatan audiensi sebelumnya karna masalah ini tidak terselesaikan dan tidak ada tindak lanjut dari devloper. Camat Taktakan Mamat Rahmat, S.IP., M.Si. dan lurah Sepang Ekayana Hendriansyah, S.KM, M.Si, ikut mengawasi penyediaan Tanah Pemakaman (TPU) di Perumahan Bumi Banten Indah (BBI) kota serang ​Jika melebihi tanggal tersebut dan tidak ada tindak lanjut maka Dinas PTSP mempending semua ijin atas nama devloper Perumahan Bumi Banten Indah (BBI) dan PT Bumi Berkah Hijau sampai dengan kewajiban di realisasikan.

Pihak Bank BTN dan BTN Syariah ​ Agung BTN Cilegon untuk perumahan Bumi Banten Indah (BBI) kota serang tidak ada permodalan dari bank, bank hanya memfasilitasi KPR antara pihak bank dengan devloper, untuk pemakaman tidak spesifik untuk itu yang kami tau 60/40 untuk sapras dan fasum. ​Faiz BTN Syariah kasus yang dulu tanah belum selesai dengan pemilik tanah devloper sudah membangun bangunan efeknya akan merugikan konsumen yg membeli rumah tersebut.

Adit Perkim Kota Serang
​Terkait Tempat Pemakaman Umum (TPU) secara Perda memang harus memenuhi 30% ​Penyerahan dapat di lakukan secara bertahap atau sekaligus. ​Pengembang dapat menyediakan Tempat Pemakan (TPU) di luar area perumahan Atau berdekatan dengan area perumahan. ​Seharusnya pengadaan PSU tidak harus melibatkan warga, memang itu sudah kewajiban Pengembang menyediakan PSU. ​Perkim hanya sebatas penyerahan PSU dengan pihak Developer .
​Site plan perijinan dilakukan dgn Dinas PTSP.

(As)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *