HukrimNews

Eks Kades di Serang Didakwa Terima Suap Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede  

Serang, – Mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi didakwa menerima suap Rp700 juta pengurusan lahan yang diduga aset Pemerintah Provinsi Banten Situ Ranca Gede Jakung.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang di gelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (28/10/2024).

Dalam dakwaannya, JPU Herdiansyah menyebut Johadi telah menerima uang ratusan juta tersebut dari Johnson Pontoh selaku tim pembebasan lahan eksternal PT Modern Industrial Estate Cikande untuk mempercepat proses pembuatan dan penandatangan dokumen pembebasan lahan 1.000 hektare pada tahun 2012.

“padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata JPU Herdiansyah dihadapan majelis hakim yang diketuai Arief Adikusumo.

Herdiansyah menyebut, padahal dokumen yang dibuat dan ditandatangani tersebut tidak lengkap dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara yakni Kades Babakan.

“Bertentangan Pasal 26 ayat 4 huruf f dan Pasal 29 huruf b, c, dan f Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” katanya.

Jaksa mengatakan, kasus terjadi pada tahun 2007, saat itu Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Inventarisasi tanah negara berupa situ/rawa/danau di Wilayah Provinsi Banten yang dituangkan dalam Dokumen Inventarisasi Data Situ/Rawa/Danau provinsi Banten.

Berdasarkan data inventarisasi tersebut, salah satunya menyebutkan Situ Rawa Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan Kecamatan Bandung kabupaten Serang dengan status tanah negara.

Lalu, kata Herdianysah, pada tahun 2009, hasil rekomendasi BPK RI menyebutkan bahwa seluruh situ/rawa/ danau yang berada di wilayah Provinsi Banten harus dicatatkan sebagai aset daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 2010 dilaksanakan penilaian aset berupa Ranca Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan oleh Tim Appraisal dan KIPP Abdulah Fitriantoro & Rekan.

Berdasarkan perhitungan appraisal tersebut, nilai perolehan aset Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 adalah sebesar Rp4.250.000.000.

Selanjutnya pada tahun 2010, Situ Ranca Gede Jakung dicatatkan sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten, dengan kode barang 1.3.1.01.02.01.002/213/213.

Namun, lanjut Herdinsyah, pada tahun 2012 terdakwa Johadi didatangi orang kepercayaan PT Modern Industrial Estate Maeman (sudah meninggal dunia) di kediamannya.

“Selanjutnya Maeman menceritakan kepada terdakwa bahwa di Desa Babakan akan dijadikan sebagai lokasi perluasan kawasan Industri PT. Modem Industrial EstateIndustrial Estate,” katanya.

Terdakwa lalu diundang oleh Maeman untuk datang ke Kantor PT. Modern Industrial Estate guna menindaklanjuti hasil pembicaraan mengenai perluasan lahan kawasan Industri.

Undangan itu pun ditindaklanjuti Johadi dengan datang ke kantor PT. Modern Industrial Estate untuk bertemu Maeman, sesampainya disana terdakwa menindaklanjuti pembicaraan mengenai perluasan lahan kawasan Industri.

“Terdakwa selaku kepala Desa bersama dengan Johnson Pontoh dan Maeman menemui masyarakat yang tanahnya terdampak area perluasan Kawasan Industri untuk melakukan negosiasi harga,” katanya.

Setelah terjadi kesepakatan harga, besarannya variatif berkisar sebesar Rp 8.000 – Rp. 150.000 per meter dilakukan pembayaran di kantor PT. Modern Industrial Estate dan sebagian lagi di Kantor Desa.

Ternyata, Herdiansyah mengungkapkan, dokumen-dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi untuk proses pelepasan hak atas tanah tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Adapun dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi untuk pelepasan hak atas tanah hanya berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang),” katanya.

Setelah pembebasan lahan selesai, Johadi menerima uang dari tahun 2012 – 2017 total sebesar Rp 700.000.000, dari Maeman Rp 75 juta, Johnson Pontoh Rp. 50 juta dan Rp75 juta, serta dari Hadis Rp. 650 juta.

Namun, uang yang diterima terdakwa dari Hadis baru Rp. 500 juta secara bertahap.

Uang tersebut dipergunakan Johadi untuk pembangunan kantor desa Rp. 360 juta, dan sisanya untuk staf desa dan operasional desa serta untuk keperluan pribadi Johadi.

Perbuatan Johadi tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 dan atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan jaksa, Johadi dan pengacanya mengajukan eksepsi, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

 

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *