HeadlineNews

Jaringan Sindikat Penggelapan Mobil Ditangkap, 1 Pelaku Pimpinan GRIB Jaya di Serang

Serang, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat penjualan mobil hasil penggelapan dari leasing di Banten. Salah satu pelaku merupakan pimpinan GRIB Jaya Kabupaten Serang inisial AH.

AH diamankan bersama jaringannya yang bertugas menjual mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah yakni DR, IM, MD, dan NO. Selain itu, polisi juga mengamankan jaringan penampung di Lampung inisial ZI, DF, AI, ER, FR, dan AW.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan jual beli mobil tanpa dilengkapi yang sah dari Banten ke wilayah Lampung dan berhasil mengamankan tersangka AH. Usia penangkapan AH, Polda Banten melakukan pengembangan hingga ke wilayah Lampung.

“Ternyata barang-barang ini dibuang di wilayah Lampung. ini kita ketemu jaringan baru lagi yang mana perannya adalah menerima penjualan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” kata Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025).

Dari tangan AH polisi berhasil mengamankan satu unit mobil dan dua unit motor. Setelah pengembangan, baru sebanyak tujuh unit mobil yang diamankan dari total 13 unit mobil hasil penggelapan yang dijual ke Lampung.

“Kita dapat hadirkan ini baru 7 unit Yang lainnya masih dalam daftar pencarian barang,” katanya.

Modus para pelaku saat memperjualbelikan unit itu dengan mengganti plat nomor mobil atau motor hasil penggelapan yang tidak sesuai dengan aslinya. Penjualan dilakukan secara langsung atau melalui media sosial.

“Jadi diantara unit yang belum ketemu ini rata-rata sudah dijual pada perorangan yaitu melalui marketplace di aplikasi Facebook,” katanya.

Mereka menjual unit-unit kendaraan itu dengan harga yang relatif murah sepertiga dari harga normal. Dari hasil penjualan, masing-masing pelaku mendapat keuntungan rata-rata Rp1 juta hingga Rp5 juta per unit.

“Ini sudah dilaksanakan turun-temurun berlangsung operasi tindak pidana ini mulai dari tahun 2023,” katanya.

Pihak kepolisian menerapkan pasal yang berbeda-beda terhadap 11 orang tersangka dengan pasal penggelapan hingga penadahan barang curian.

“Yang mana ancaman hukumannya maksmial 7 tahun penjara,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *