Kejari Serang Eksekusi Denda Rp1 Miliar Perkara Lingkungan Hidup
Serang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengeksekusi pembayaran denda perkara tindak pidana lingkungan hidup sebesar Rp1 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Denda tersebut dibayarkan langsung di Kantor Kejari Serang, Senin (26/1/2026).
Pembayaran denda diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang, Purqon Rohiyat, sebelum disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Purqon mengatakan, denda tersebut berasal dari perkara dumping limbah atau pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
“Denda perkara lingkungan hidup ini kurang lebih sebesar Rp1 miliar dan hari ini sudah kami terima di Kejaksaan Negeri Serang,” kata Purqon.
Menurut dia, uang denda tersebut selanjutnya akan segera disetorkan ke Bank BRI untuk menjadi PNBP Kejaksaan Negeri Serang.
“Dalam waktu dekat akan kami setorkan ke pihak BRI sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Serang,” ujarnya.
Purqon menjelaskan, perkara tersebut menjerat PT Aneka Bajak Perkasa Industri yang kini telah berganti nama menjadi PT Growth Nusantara Industry. Perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dumping limbah dan atau pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa,” ungkapnya.
Selain pidana denda, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa perintah kepada PT Growth Nusantara Industry untuk melakukan pemulihan akibat tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan.
“Pidana tambahan tersebut berupa perintah melakukan pemulihan lahan yang terkontaminasi limbah berbahaya di lokasi pabrik terdakwa, dengan biaya sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa dan berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia,” jelas Purqon.
Sementara itu, Direktur PT Growth Nusantara Industry, Edi Putra, menyatakan pihaknya telah menjalankan perintah majelis hakim terkait penanganan dampak lingkungan.
“Sesuai dengan perintah Yang Mulia Majelis Hakim, kami sudah melakukan perbaikan, pengurukan, dan pembuangan limbah. Tahap selanjutnya kami akan melakukan proses pemulihan agar area tersebut bisa difungsikan kembali seperti semula,” kata Edi.
Ia juga menegaskan komitmen perusahaan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Sudah pasti ada komitmen dari perusahaan untuk tidak mengulangi kejadian serupa,” tegasnya.
Diketahui, PT Growth Nusantara Industry bergerak di bidang proses nilai tambah kawat baja dan beroperasi di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang.
Penulie:WR

