HeadlineHukrimNews

Kasus Lahan SDN Kuranji, Polda Banten Bakal Panggil Wali Kota Serang

Serang, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mulai mendalami laporan dugaan penipuan ganti rugi lahan SDN Kuranji yang menjerat Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani penyidik Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan kini sedang diproses penyidik.

“Betul, perkara terlapor wali kota ditangani Ditreskrimum oleh penyidik Subdit Harda. Karena laporan polisi ini masih baru, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Jenis laporannya dugaan penipuan terkait pembayaran ganti rugi tanah,” kata Dian, Senin (29/6/2026).

Menurut Dian, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan siapa pun ke kepolisian. Namun, penyidik akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana setelah seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan.

“Dalam laporan polisi yang dilaporkan perorangan, setiap pelapor memiliki hak untuk melaporkan siapa saja. Nanti hasil penyelidikan yang akan menyimpulkan layak atau tidak, ditemukan atau tidak ditemukan suatu tindak pidana,” ujarnya.

Dian menambahkan, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan dimintai klarifikasi, termasuk pihak terlapor yakni Budi Rustadi.

“Dalam proses, pasti semua kami klarifikasi,” ucapnya.

Ia meminta semua pihak menunggu proses penyelidikan yang sedang berjalan. Nanti, hasil penyelidikan akan segera disampaikan secara secara terbuka terhadap publik.

“Mohon bersabar, saat ini masih kami lakukan penyelidikan oleh Subdit Harda,” katanya.

Sebelumnya, Sanim (58), warga Kampung Kuranji Kidul yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan SDN Kuranji, melaporkan Budi Rustandi ke Polda Banten atas dugaan penipuan terkait pembayaran ganti rugi lahan.

Sanim mengklaim sempat dijanjikan pembayaran agar sengketa selesai, namun hingga kini pembayaran tidak pernah terealisasi, sementara sertifikat atas lahan tersebut telah terbit.

Selain menempuh jalur pidana, ia juga menyiapkan gugatan perdata terkait kepemilikan lahan yang nilainya ditaksir lebih dari Rp4 miliar.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *