HukrimNews

Sidang Pungli BPN Kota Serang, Kanwil BPN Banten Disebut Terima Setoran

SERANG, – Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
(PHP) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang meraup uang Rp150 juta hingga Rp250 juta perbulan dari
pengurusan peralihan dan perubahan hak atas tanah. Uang tersebut digunakan untuk biaya taktis dan bancakan oknum di BPN maupun Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Banten.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi
pungutan liar (pungli) pelayanan dokumen pertanahan di
Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Serang, dengan agenda
keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejari Serang.

Para saksi tersebut dihadikan untuk memberikan keterangan
terdakwa Taufik Rokhman selaku Kepala Kantah Kota Serang periode 2024–2026, Pit Gunawan yang menjabat Kepala Seksi PHP periode 2022–2023, serta Ahmad Munardi alias Ase yang memegang posisi Kasi PHP periode 2024–2025.

Deni Marzuki Mantan Kepala Seksi PHP Kantor Pertanahan
Kota Serang, Ade Kusnandar selaku Koordinator Substansi
dan Petugas Ukur periode 2021–2025 bersama Gunawan
Wibisana yang menjabat sebagai Kasi Survei dan Pemetaan pada periode yang sama.

Salah satu saksi, staff PHP BPN Kota Serang priode 2022-
2025, Dini Liliani Mimitran mengakui jika dirinya menjadi
penerima atau penampung uang untuk pengurusan peralihan dan perubahan hak atas tanah dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Dari zaman Pit Gunawan permohonan dari 125 sampai 350 ribu, kalau zaman Ahmad Munardi dari 125 sampai 350 sama, Pak Deni Marzuki juga sama. Saya bisa dikatakan pengepul
atau penampung pelayanan dan perubahan hak perorangan,”
sampainya.,” katanya kepada Majelis Hakim.

Menurut Dini, setiap pergantian pimpinan di seksi PHP
dirinya selalu membuat laporan pemasukan, dan disetorkan
setiap bulannya. Uang tersebut, kemudian digunakan untuk
biaya taktis keperluan kantor, setoran ke Kanwil BPN
Banten hingga kepentingan pribadi.

“Ada yang cash ada juga yang transfer ke rekening
pribadi. Dilaporkan ke atasan, perbulan sekitar Rp150
juta sampai Rp250 juta. Jaman Pit Gunawan itu uangnya
langsung dia yang mendistribusikan atau melewati
sesprinya seperti diserahkan untuk Kanwil, kantor dan
lain sebagainya. Uangnya untuk konsultan, Sobirin, Deni
Marzuki dan ke Pak Taufik Nurahman,” ujarnya.

Selain itu, Dini mengungkap perjalanan sejumlah pegawai
ke Labuan Bajo pada 2023, saat Pit Gunawan menjabat
Kepala Seksi PHP, biaya perjalanan tersebut menggunakan
uang biaya taktis.

 

“Ade Kusnandar dari Seksi Survei Pemetaan, Seksi PHP
pernah jalan-jalan tahun 2023 zaman Pit Gunawan ke Labuan
Bajo. Asal dana dari biaya taktis itu,” ucapnya.

Sementara itu, mantan koordinator substansi (korsub)
Seksi PHP BPN Kota Serang, Julio Cesar mengaku beberapa
kali menyerahkan uang kepada Pit Gunawan. Uang tersebut
berasal dari penerimaan yang dilaporkan kepadanya.

“Selama saya menjabat korsub ada lapor pemasukan sekian,
saya memberikan 20 juta tiga atau empat kali ke Pit
Gunawan. Pit mengelola biaya taktis, ada pengarahan dari
Pit,” katanya.

Menurut Julio, uang itu digunakan untuk menjamu tamu dari Kanwil BPN maupun kantor pusat atas arahan Pit Gunawan.

“Jadi ada perintah menjamu tamu dari Kanwil, ada tamu
dari pusat misalnya. Saya bergerak atas sepengetahuan dan perintah pimpinan, waktu itu pimpinan saya Pit Gunawan,”
ujarnya.

Julio juga mengungkap adanya penerimaan uang di luar
tarif resmi pelayanan pertanahan sebesar Rp100 ribu
hingga Rp150 ribu dari pemohon. Penerimaan tersebut
dilaporkan setiap bulan dan sebagian ditransfer ke pihak
Kanwil.

“Iya ada biaya PNBP di luar tarif. Untuk penerimaan uang
taktis tidak dipatok, tapi dibatasi dari 100 sampai 150
dari pemohon. Setelah diterima ditransfer ke Kanwil yang
menerima waktu itu sekretaris hukum, setiap lapor itu
setiap bulan,” tuturnya.

Sementara itu, Pit Gunawan membantah keterangan Julio
terkait laporan tamu dan mempersoalkan sejumlah
pernyataan saksi mengenai pembukuan kantor. Namun, Julio tetap pada keterangannya.

 

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *