News

ODGJ Bakar Al Quran di Serang, Polisi : Jangan Terprovokasi

Serang, – Polisi menangkap seseorang pria karena membakar Al Quran dan vandalisme di Masjid Baiturrohman Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

Setelah diidentifikasi polisi dan warga, pria bernama Yahya alias Gonjales pelaku pembakaran merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (10/3/2021) pukul 06:30 WIB pagi tadi.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengecek kamera CCTV ternyata mengarah ke pelaku. Yang bersangkutan sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Serang.

Berdasarkan data yang dihimpun pihak kepolisian, pelaku yang merupakan ODGJ itu sudah melakukan hal serupa sebanyak tiga kali sejak 2012-2020 di Wilayah Petir dan Cikeusal, mulai pembakaran sajadah dan Al-quran hingga mencoret-coret dinding Masjid.

Ini merupakan kali keempat pelaku melakukan hal tersebut. Selain membakar Al-quran pelaku pun mencoret-coret dinding tembok samping tempat imam.

“Kita akan proses tuntas semuanya baik itu melalui proses penyidikan dan observasi kejiwaan yang bersangkutan,” kata Mariono saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan, dalam kasus sebelumnya pada 2020 pelaku sudah dilakukan observasi oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranaga (RSDP) Serang memang berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.

Untuk mengantisipasi hal serupa pihak kepolisian akan meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Serang untuk melakukan penanganan. Kendati demikian proses hukuk akan tetap berjalan.

“Makanya kita akan lakukan kolaborasi instansi terkait penanganan saudara Yahya sampai dia sembuh kemarin dia lari dari obserbvasi,” katanya.

Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi isu-isu yang bisa mengganggu kondusifitas. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan MUI dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Cikeusal mengenai hal tersebut.

“percayakan kepada kami untuk melaksanakan penyidikan secara tuntas semuanya yah bahwa tersangka sudah kita amankam memang kondisinya ODGJ,” katanya.

Senada disampaikan Ketua MUI Cikeusal Abdul Djalill, dia meminta seluruh masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan semuanya kepada yang berwenang. Diketahui sebelumnya, peristiswa ini membuat geger warga di Kecematan Cikeusal.

“Siapapun yang melakukan ini jangan bertindak sendiri karena negara Indonesia negara hukum maka harus taat dan patuh kepada aturan yang ada agar kita bisa menyelamatkan bangsa negara. Yang lebih penting jangan sampai ada perpecahan dalam agama,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *