HeadlineNews

Mulai Hari Ini, Pengunjung Mal di Serang Wajib Tunjukan Kartu Vaksin

Serang, – Pemerintah Kota Serang resmi menjadikan vaksinasi sebagai syarat untuk berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan yang beroperasi selama masa meski kini masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Penerapan ini bertujuan untuk menekan penularan COVID-19 saat pelonggaran PPKM Level 4 di Jawa-Bali.

Juru Bicara Penanganan Pandemik COVID-19 Hari Pamungkas mengatakan, baru dua pusat perbelanjaan yang mensyaratkan di Kota Serang yakni Mal Of Serang (MOS) dan Ramayana. Pihaknya sudah berkordinasi dengan pengelola dan sudah rssmi berlaku mulai hari ini.

“Kalau cafe tidak mensyaratkan itu tapi kalau manajemen mempersyaratkan itu ya silahkan,” kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).

Meski kebijakan ini dinilai diskriminatif oleh beberapa kalangan, pihaknya tetap memberlalukan aturan tersebut karena dinilai efektif dalam penanganan pandemik COVID-19 dan bagian dari tatanan hidup baru bagi warga Indonesia.

“Kalau pasar tradisional belum kalau mal kan relatif terjaga aksebilitasnya 1 atau 2. Tapi fasilitas umum lain kita tutup,” katanya.

Padahal, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Banten realisasi vaksinasi COVID-19 di Ibukota Banten itu baru mencapai 48 persen dari target 525 ribu wajib vaksin.

“Kita dikasih kesempatan sampai 31 Desember 2021 untuk Oktober kita upayakan capai 75 persen,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *