HeadlineHukrim

BNN Provinsi Banten Berhasil Amankan Ganja Seberat 1024 Gram

Serang, – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Berhasil menangkap seorang kurir ganja yang berinisial DN (25) di Jl. Wisma Harapan No.2 RT 09/05 Kelurahan Gembor Kecamatan Priyuk Kota Tangerang Provinsi Banten.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, Penangkapan terhadap DN bermula dari informasi yang menyebutkan ada pengiriman narkoba melalui sebuah perusahaan jasa ekspedisi.

“Modus yang digunakan, Tersangka DN menggunakan jasa pengiriman untuk mengirim narkoba jenis ganja kering itu dari Medan menuju Tangerang,” Katanya.

BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka

Barang bukti lain yang disita oleh petugas BNNP Banten usai menggeledah kontrakan tersangka tersebut 1 unit handphone beserta SIM card, 1 buah KTP, 1 unit timbangan digital, 1 buah ATM, Dan 1 pcs plastik klip bening.

“Tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tutupnya.

Penulis:DM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *