HeadlineHukrim

Eks Kadishub Cilegon Didakwa Terima Suap Rp530 Juta Untuk Pengelolaan Parkir

Serang, – Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi didakwa menerima suap senilai Rp530 juta dari dua perusahaan terkait izin pengelolaan lahan parkir Pasar Kranggot, Kota Cilegon.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa menerima hadiah berupa uang dari Hartono selaku Komisaris PT Hartono Arafah Perkasa Rp130 juta dan Mohamad Faozi Susanto selaku Direktur PT Damar Adi Mufidah Jaya sebesar Rp400 juta.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya agar terdakwa menerbitkan surat izin parkir,” dalam dakwaan yang dibacakan JPU Muhamad Ansari dari Kejari Cilegon di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/10/2021).

Pada Juli saksi bertemu dengan Hartanto dari PT Hartanto Arafah. Terdakwa kemudian meminta saksi untuk menyediakan Rp 250 juta jika ingin mengelola parkir Pasar Kranggot. Terjadi tawar menawar dan kemudian saksi menyerahkan uang Rp 40 juta melalui transfer ke rekening pribadinya dan mendapatkan surat pengelolaan.    

“Pada 9 Juli, setelah SPTP diterima, terdakwa kembali menerima Rp 40 juta sebagai tambahan uang,” kata JPU Ansari.

Di bulan yang sama, terdakwa juga katanya melakukan pertemuan dengan saksi di sebuah rumah makan. Ia meminta saksi segera melunasi permintaan terdakwa yang nilai totalnya Rp 250 juta. Terdakwa juga katanya mengancam akan memberikan pengelolaan ke orang lain jika tidak melunasi.

Di lokasi itu, jaksa melanjutkan terdakwa langsung menerima transfer Rp 50 juta. Namun, karena uang itu jadi yang terakhir, maka pengelolaan parkir tidak diberikan ke PT Hartanto.

Gagal dengan PT itu, terdakwa lalu bertemu di kantornya bersama M Faozi Susanto dari PT Damar. Ia menawarkan jika PT itu mau mengelola parkir, maka harus menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta ke terdakwa. Ia juga menjanjikan pengelolaan selama 5 tahun.

Lalu kata JPU, di Agustus terjadi pertemuan dan kesepakatan antara saksi dan terdakwa dan menyepakati bahwa harga pengelolaan itu Rp 400 juta dan akan dicicil dua kali yaitu pertama Rp 300 juta dan sisanya Rp 100 juta. Uang pertama diberikan melalui pertemuan di sebuah mobil.

“Saksi M Faozi menyerahkan uang yang dibungkus plastik melalui jendela mobil ke saksi Fitriadi Ahmad alias Anggi, lalu terdakwa menerima uang itu di rumahnya di perumahan BBS CIlegon,” ujar JPU.

Penyerahan kedua dilakukan di Hotel le Semar antara saksi Faozi dan Anggi.  Di sana, saksi mendapatkan uang Rp 100 juta lalu diserahkan ke terdakwa.

Perbuatan terdakwa untuk penunjukan langsung jasa parkir ini kata JPU bertentangan dengan Perwal tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Undang-undang ASN. Terdakwa lalu didakwa Pasal 12 huruf a dan e dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Pidana.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *