News

Aturan Baru Penyebrangan Pelabuhan Merak

Cilegon – PT ASDP Indonesia Ferry kembali mengeluarkan peraturan baru terkait penyebrangan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Aturan ini dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan transportasi laut menjelang natal dan tahun baru.

Regulasi itu diketahui telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86 Tahun 2021.

General Manajer PT ASDP Merak Hasan Lessy menjelaskan penumpang yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak Banten diwajibkan membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif rapid test PCR atau antigen.

Dimana sampelnya PCR para calon penumpang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Selain PCR, rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini diberlakukan untuk penumpang umum,” kata Hasan melalui pers rilis, Selasa (2/11/2021).

Sementara, untuk calon penumpang kendaraan logistik atau barang diberlakukan secara khusus. Dalam aturan itu, apabila sopir dan pembantu sopir kendaraan logistik belum divaksinasi, maka wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif antigen.

“Dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” katanya.

Kemudian, jika sopir dan pembantu sopir telah divaksinasi tahap pertama, maka wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama. Serta surat keterangan hasil negatif RT antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi sopir kendaraan logistik yang telah divaksinasi lengkap, itu wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap.

“Lalu surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan,” katanya.

Dikatakan Hasan, ada juga ketentuan kartu vaksin bagi penumpang yang dikecualikan yakni penumpang usia dibawah 12 tahun dan penumpang dengan kondisi khusus penyakit komorbid.

“Untuk penumpang berpenyakit komorbid wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan antigen negatif,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *