Hukrim

Komplotan Pencuri Baterai Tower BTS di Pandeglang Diamankan Polisi

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis baterai tower Base Transceiver Station (BTS). Empat orang diamankan beserta barang bukti dua diantaranya seorang penadah

Keempat tersangka tersebut berinisial MST (32) dan PRN (50) merupakan pelaku pencurian BTS dan dua orang penadah inisial TRI (49) ADL (34). Mereka diamankan di wilayah Pandeglang, Rabu (20/11) kemarin.

“Setelah mendapatkan informasi, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka MST selaku pelaku tindak pidana pencurian lalu kita kembangkan sehingga ke penadah,” kata Kasat Reskrim Pandeglang AKP Ambarita, Kamis (21/11).

Mereka beraksi di daerah Bojong dan Pulosari Kabupaten Pandeglang pada 5 Oktober dan 13 September lalu dengan cara merusak kawat berduri di belakang area pagar tower, lalu masuk kedalam area tower, kemudian merusak pintu shalter dengan menggunakan obeng dan mengambil mesin dan baterai tower.

” Di pandeglang dua TKP yaitu Tower Indosat dan XL. Pengakuannya sudah lima kali melakukan pencuruan,” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara dan pasal 480 KUHP 4 tahun penjara.

 

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *