News

Sejumlah SKPD Ngontrak, Pemkot Tagih Aset Ke Pemkab Serang

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyerahkan seluruh aset yang masih dikuasai Pemkab Serang. Sudah 13 tahun berpisah masih ada ratusan aset yang belum diserahkan.

Dalam rangka mempercepat peralihan aset dari Pemkab, DPRD Kota Serang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) aset untuk membantu Pemkot Serang menyelesaikan polemik peralihan aset dari Pemkab Serang.

Ketua Pansus Aset Ridwan Ahmad mengatakan target utama yakni menginventarisasi aset-aset milik Pemkot Serang dengan berlandaskan nndang undang nomor 32 tahun 2007 yang disahkan pada 10 Agustus 2007 tentang pembentukan Kota Serang sebagai pemekaran dari wilayah Kabupaten Serang. Selanjutnya, aset yang masih dikuasai oleh Kabupaten Serang harus segera diserahkan kepada Kota Serang.

“Pansus dibentuk karena semangat DPRD untuk membantu pemerintah kota menyelesaikan penyerahan aset,” kata Ridwan saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).

Ridwan mengatakan, berdasarkan hasil inventarisir pansus aset, masih ada sebanyak 227 item aset senilai 2,3 miliar yang belum diserahkan oleh Pemkab Serang kepada Pemkot Serang.

Padahal, amanat undang-undang nomor 32 tahun 2007 Pemkab diberikan waktu 5 tahun untuk menyerahkan seluruh aset. Namun hingga saat ini, penyerahan aset belum juga dilaksanakan.

“Dalam kurun waktu 5 tahun bupati Serang belum menyerahkan seluruhnya. Maka Gubernur harus turun tangan untuk membantu menyelesaikan. Sudah hampir lambat 13 tahun,” katanya.

Disampaikan Ridwan, imbas dari lambatnya peralihan aset tersebut, sebanyak 5 Satuan Kerja Perangkat D Daerah (SKPD) menempati kantor yang merupakan bangunan ruko hasi sewa dan gedung bekas puskesmas. Kemudian ada 9 SKPD menempati tempat yang tidak layak dan rawan ambruk.

“Sangat penting (percepatan penyerahan) karena ini menyangkut pelayanan masyarakat. Kami hanya menjalankan UU banyak OPD tidak standar dan ngontrak mengganggu pelayanan masyarakat maka adanya pansus,” katanya.

Sementara itu, kata Ridwan, Pemkot Serang dilarang untuk melakukan pembangunan perkantoran SKPD oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga peralihan aset rampung secara keseluruhan.

“Kami ini mau menganggarkan pembangunan (kantor) dianjurkan oleh BPK dan KPK untuk tidak membangun terlebih dahulu sampai dengan menunggu pelimpahan aset dari kabupaten ke kota serang,” katanya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *