Hukrim

4 Bos Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditetapkan Tersangka

SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan empat orang tersangka berinisial JA, EN SU dan TO dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil di Kabupaten Lebak, Banten.

Keempat tersangka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor pada awal tahun 2020 lalu.

Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka. Namun dia mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab, ada satu pemilik tambang yang saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

“(Tersangka) Sudah ada empat orang, sementara ini empat orang. Tapi kita akan dalami lagi karena menurut informasi ada yang sudah ditangani Bareskrim, saya kan baru seminggu (menjabat) belum dalam baru separo doang,” kata Nunung, Sabtu (7/3).

Meski demikian, keempat tersangka tersebut belum berhasil ditangkap karena melarikan diri sejak Presiden Joko Widodo mengintruksikan polisi menindak seluruh penambang ilegal di TNGHS. Namun, Nunung mengatakan pihaknya sedang melakukan pengejaran dan sudah mengetahui tempat persembunyian tersangka. Dalam waktu dekat akan segera ditangkap

“Tapi belum ketangkap tiga hari kita tinggal kuat kuatan yang nangkap apa yang kabur gitu aja pasti kita kejar. (Ditetaplan DPO?) Ngapain tetapin DPO kita tangkap dulu dan saya yakin pasti dapat,” katanya.

Nunung menjelaskan, dengan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan keempat menjadi tersangka. Tidak perlu menunggu keterangan tersangka.

Berdasarkan (keterangan) saksi dan barang bukti gak perlu keterangan tersangka itu nomor bawah kita sudah bisa tetapkan tersangka apabila alat bukti sudah cukup,” katanya.

Untuk diketahui, tersangka EN dan SU memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong. Kemudian tersangka JA memiliki pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak. Selanjutnya tersangka TO memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *