HukrimNews

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani Ke Polisi

Serang, – Berkas perkara kasus pencemaran nama baik oleh artis Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra dikembalikan oleh jaksa ke Satreskrim Polresta Serang Kota karena ada beberapa hal yang belum lengkap.

“Tujuh hari (penelitian) itu menyatakan sikap lengkap atau tidak ternyata belum lengkap P18. Hari ini baru dikat balikan,” kata Rezkinil saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/7/2022).

Rezkinil mengatakan, pihaknya masih memiliki tujuh hari lagi untuk meneliti berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang menjerat mantan istri Dipo Latief tersebut. Kemudian pada hari ke 14 pihaknya akan mengeluarkan surat petunjuk atau P19 poin apa yang belum dipenuhi.

“Jadi 7 hari itu menyatakan sikap lengkap tidak hari ke 14 baru kita susul dengan P19 petunjuk,” katanya.

Diketahui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani ke Kejari Serang pada Selasa (12/7/2022) lalu untuk diproses ke penuntutan.

Dua hari setelah pelimpahan berkas pada Kamis (14/7/2022), penyidik kembali mendatangi rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan melakukan penggeledahan untuk menemukan alat bukti yang terkait dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto mengungkapkan, dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma. Penyidik menyita satu unit device Ipad merk Apple dari rumah Nikita Mirzani guna menambah alat bukti.

“Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara,” katanya, Kamis (14/7/2022).

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *