Nekat Mudik, 4.772 Kendaraan Pemudik di Pelabuhan Merak Diputar Balik
CILEGON – Hingga hari ke 18 pelaksanaan operasi kalimaya 2020, sudah sebanyak 4.772 kendaraan pemudik dari Jakarta menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak diputar balik oleh petugas di Pintu Gerbang Toll Merak, Kota Cilegon Banten.
Meski demikian, kendaraan pemudik yang melintas di Pelabuhan Merak saat ini mulai menurun hingga tujuh persen. Kendaraan yang melintas di Merak didominasi kendaraan angkutan barang.
Dirlanatas Polda Banten Kombes Pol Wibowo mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap kendaraan pengangkut barang dan kendaraan travel yang nekat selundupkan pemudik dari Jakarta ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak. Tindakan tegas dilakukan lantaran maraknya kendaraan angkutan barang yang nekat membawa pemudik.
“Angkutan yang memang tidak sesuai peruntukannya truk untuk mengangkut orang ada lagi tidak izin trayek ngangkut orang itu juga salah kedepan kita akan lakukan tindakan tegas kita tilang. Kami harap masyarkat tidak menggunakan cara kucing- kucingan,” kata Dirlatantas, Selasa (12/5).
Kendati demikian, menurut Wibowo berdasarkan surat edaran (SE) gugus tugas penanganan COVID-19 nasional nomor 4 tahun 2020 tentang pemnatasan perjalanan orang, Ada pengecualian orang yang diperbolehkan melewati barikade check point yakni orang yang sedang melaksanakan tugas dengan menujukan surat tugas, orang sakit yang membutuhkan perawatan segera dan menunjukan surat keterangan atau surat rujukan rumah sakit dan mahasiswa yang kuliah dari luar negeri diperbolehkan mudik dengan menunjukan SK bebas virus corona dari dokter.
Jika memenuhi syarat diatas mereka diperbolekan melanjutkan perjalanan untuk melakukan penyebrangan dari Pulau Jawa ke Sumatera.
“SE gugus tugas COVID penguatan dari regulasi sebelumnya dimana permenhub yang sudah mengatur pembatasan kendaraan dan orang,”katanya.
Meski bus antar kota antar provinsi (AKAP) telah mendapat izin beroperasi kembali di tengah larangan mudik tahun ini, belum ada perusahaan otobus di Banten yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki izin khusus beroperasi selama pandemik.
“Kendaraannya sendiri harus memiliki izumin khusus dari kemenhub Sepanjang tidak memenuhi itu kita tidak akan beri (operasi),” katanya.
Penulis :WR

