HeadlineNews

Mau Nonton Konser HUT Kota Serang?Wajib Belanja Dulu Minimal Rp30 Ribu

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menerapkan syarat belanja bagi masyarakat yang ingin menyaksikan konser dalam rangkaian Kota Serang Fair 2026.

Pengunjung diwajibkan membeli produk UMKM dengan nilai minimal Rp30 ribu sebagai syarat masuk ke area konser. Khusus Sabtu malam atau malam Minggu, batas minimal belanja dinaikkan menjadi Rp50 ribu.

Kebijakan tersebut diterapkan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) Kota Serang untuk meningkatkan penjualan pelaku UMKM selama perayaan HUT ke-19 Kota Serang.

Kepala DinkopUKMperindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan kebijakan ini merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya yang dinilai mampu mendorong perputaran ekonomi.

“Pengunjung yang ingin menonton konser diwajibkan berbelanja terlebih dahulu minimal Rp30 ribu sebagai bukti untuk masuk ke arena konser,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Selain mewajibkan transaksi belanja, Pemkot Serang juga menyediakan 220 stan bagi pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM) tanpa dipungut biaya.

Stan tersebut diprioritaskan bagi UMKM binaan pemerintah dan pedagang yang terdampak penertiban, seperti pedagang kuliner dan fesyen yang sebelumnya direlokasi ke kawasan Kepandean.

Kota Serang Fair 2026 akan digelar pada 7–10 Agustus 2026 sebagai bagian dari peringatan HUT ke-19 Kota Serang. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang berlangsung lima hari, tahun ini kegiatan hanya digelar selama empat hari.

Sementara itu, DinkopUKMperindag mengaku belum menetapkan target perputaran uang karena masih menghitung dampak dari berkurangnya masa pelaksanaan acara.

Editor :GBK

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *