Hukrim

Gara-Gara Hutang, Pengusaha Kemiri Diculik Dan Disekap

Serang – Gara-gara persoalan hutang piutang Rp136 juta, Hepi Kisworo (35) pengusaha kemiri asal Kampung Tobat, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh rekan bisnisnya.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan kasus itu bermula saat pelaku Aceng yang kesal terhadap korban, lantaran tidak menepati janjinya, untuk melunasi hutang Rp136 juta untuk bisnis kemiri, sedangkan pembayaran sudah jatuh tempo.

“Aceng dan teman temannya, kemudian membawa adik korban bernama Deni ke rumah pelaku. Adik korban ini diminta pelaku untuk membantu mencari korban. Selama satu minggu adik tidak di ijinkan keluar rumah,” katanya saat ekpose di dampingi Kapolsek Cikande Kompol Moch Ridzky Salatun, Selasa (18/8/2020).

Menurut Mariyono, pada Jumat (14/8) dini hari keberadaan Hepi diketahui oleh pelaku. Korban yang tengah melaksanakan ziarah ke Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang kemudian dijemput oleh Aceng, Kasiran, Niko dan Kamlan dengan menggunakan mobil.

“Setibanya di Pulau Cangkir, korban yang tengah tertidur di tempat ziarah langsung di bawa menggunakan mobil. Korban yang dibawa di belakang mobil dianiaya dengan tangan kosong oleh pelaku,” ujarnya.

Mariyono menambahkan, korban kemudian dibawa ke rumah Aceng di wilayah Cikande. Lantara korban tidak mampu membayar hutang, korban kembali dianiaya hingga babak belur. Selanjutny, korban sekap di dalam kamar.

“Korban diminta untuk melunasi hutangnya Rp90 juta dari total Rp136 juta. Keluarga korban kemudian melaporkan perisriwa itu ke Polsek Cikande dan, langsung melakukan pencarian,” tambahnya.

Mariyono menegaskan pada Sabtu (15/8) malam anggota Polsek Cikande berhasil menemukan pelaku dan korban di Kampung Sulam Jaya, Desa Panampin, Kecamatan Bandung. Namun saat penggerebekan dua pelaku berhasil melarikan diri.

“Korban kita temukan di dalam kamar. Sedangkan dua pelaku Niko dan Kamlan berhasil melarikan diri,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Mariyono menegaskan AC dan KS akan dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetang pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan orang lain. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun.

“Untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Korban saat ini masih dalam perawatan medis. Karena saat ditemukan sudah keadaan lemas dan luka lebam,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku Aceng mengaku kesal terhadap pelaku yang tidak mau melunasi hutangnya. Korban seharusnya telah melunasi hutang tersebut pada akhir Juli 2020 lalu.

“Awalnya pinjam uang Rp136 juta, baru dibayar Rp46 juta. Sempat dibuat perjanjian, tapi sampai sekarang belum di lunasi, alasannya barangnya (kemiri) belum di bayar,” katanya.

Aceng menambahkan sempat memukul pelaku dengan tangan kosong beberapa kali ke bagian tubuh korban. Lantaran kesal, korban tidak menepati janjinya tersebut.

“Empat kali, tangan kosong. Adiknya korban seminggu di rumah. Cuma nggak boleh pulang, masih bebas bulak balik ke kamar mandi dan makan,” tambahnya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *