News

Kadinkes Banten: Semoga Tidak Ada Klaster Demo UU Cipta Kerja

Serang, – Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Provinsi Banten. Unjuk rasa yang digelar di masa pandemik virus corona atau COVID-19 dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran virus yang berasal dari negeri tirai bambu tersebut.

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan kasus baru yang berasal dari klaster demo UU Cipta Kerja.

“Semoga tidak akan ada, semua yang demo dikasih sehat-sehat aja,” kata Ati saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).

Ati mengaku, Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sulit untuk mengidentifikasi massa demonstran yang terpapar virus vorona karena massa demonstrasi yang begitu banyak mulai dari buruh dan mahasiswa hingga pelajar. Sehingga sulit menentukan siapa saja yang harus mengikuti tes corona.

“(demonstran jadi sasaran rapid dan swab test?) yang demo-nya gak ada daftar absennya. Semoga yang demo di berikan kesehatan,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinkes Provinsi Banten, saat ini ada sebanyak 6.652 kasus positif corona di wilayahnya dengan rincian, sebanyak 1.396 orang masih dirawat, sebanyak 5.038 orang sembuh dan sebanyak 218 orang meninggal dunia. Sementara penambahan kasus baru per tanggal 9 Oktober 2020 kemarin, ada sebanyak 170 kasus baru di Banten.

Dua daerah yakni Kabupaten Serang dan Kota Cilegon masih berstatus zona merah, sementara tujuh daerah lain berstatus zona oranye penyebaran COVID-19.

Untuk diketahui, gelombang demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja dengan besar-besaran hampir terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Aksi unjuk rasa besar-besaran dan jumlah massa yang begitu banyak itu dikhawatirkan menjadi klaster penyebaran virus corona karena sulit untuk menerapkan protokol kesehatan.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *