HukrimNews

2 Terdakwa Penyelundup 51 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Serang, – Dua terdakwa kasus narkoba Parman dan Galih Dwi Andri dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam kasus penyelundupan 51 kilogram Sabu dan 34.800 butir ekstasi.

“Menuntut agar majelis hakim penyadilan negeri serang mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parman dan Galih dengan hukuman mati,” kata JPU Budi Atmoko saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/8/2024).

 

Budi menyatakan terdakwa galih terbukti bersalah melakukan percobaan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika dan menawarkan untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu jenis satu yang beratnya melebihi 5 gram.

“Sesuai dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

 

Budi mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan para terdakwa dituntut hukuman mati yakni, terdakwa Parman lebih dari satu kali menyelendupkan narkoba dan terdakwa Galih bersedia melakukan tindak pidana narkotika dan mendapat imbalan.

“Tidak ada pertimbangan yang meringankan terhadap dua terdakwa” katanya.

 

Diketahui, dalam dakwaan Budi menjelaskan kasus kepemilikan narkoba yang terungkap pada 21 Februari 2024 yaitu bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah pada 12 Januari 2024 lalu.

“Polda Jateng mengamankan Taufik Hudayah (Berkas perkara terpisah) di Gerbang Tol Sragen Timur. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi,” katanya.

Dia menerangkan dari keterangan Taufik, narkotika tersebut didapat dari seorang bandar bernama Erwin Baharudin (berkas terpisah). Kemudian, kembali melakukan penangkapan terhadap Erwin di rumahnya di Jalan Simpang Kepu Utara, Kelurahan Bandung, Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Berdasarkan keterangan Erwin narkotika jenis Sabu dan Ekstasi didapat dari saudari Pinkan (Daftar pencarian orang /DPO),” katanya.

Dia menambahkan dari penangkapan kedua tersangka itu, kepolisian kembali mendapatkan informasi nama-nama orang suruhan Pinkan. Atas informasi itu, kepolisian melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku.

“Pada 21 Februari 2024 terdakwa Galih dan Parman membawa 3 buah koper yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, yang disimpan didalam bak truk diesel warna hijau dengan Nomor Polisi B 9606 UCP, dari Merak menuju ke Tangerang,” katanya.

Budi mengungkapkan pada saat dalam perjalanan truk yang membawa narkoba itu diberhentikan oleh Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Terdakwa Parman dan Galih berhasil ditangkap dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Ekstasi,” katanya.

Dia menegaskan barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah koper warna Pink yang berisi 15 paket Sabu dengan total berat bruto 15,9148 Kg dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang, 3 paket Ekstasi sebanyak 15.000 butir dalam bungkus plastik merk Fresh Roa Sted.

Kemudian, 1 buah koper warna Coklat yang berisi 17 paket Sabu dengan total berat bruto 17,6607 Kg dalam bungkus teh Cina merk guanyinwang, 2 paket Ekstasi sebanyak 10.000 butir dalam bungkus plastik merk Fresh Roa Sted.

Selanjutnya, 1 buah koper warna Hitam yang berisi 17 paket Sabu dengan total berat bruto 17,4949 Kg dalam bungkus teh Cina merk Guanyinwang, dan 2 paket Ekstasi sebanyak 9.800 butir dalam bungkus plastik merk Fresh Roa Sted.

“Barang bukti narkotika jenis sabu bruto sekitar 51 Kg dan ekstasi bruto sekitar 34.800 butir dari kepemilikan atau penguasaannya masing-masing, yang berhasil disita oleh Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” katanya.

Menurutnya, dalam pemeriksaan kepolisian kedua terdakwa mendapatkan perintah dari Pinkan untuk mengambil 3 buah koper berisi narkoba di kamar nomor 302 lantai 3 Hotel Redoorz Bamboeinn 2 Homestay Jl. Antasari Bandar Lampung.

“Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp200 juta untuk mengambil dan membawa Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dari Bandar Lampung untuk diantarkan ke suatu tempat yang telah ditentukan oleh saudari Pinkan (DPO) di daerah Tangerang,” ujarnya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *