News

11 Tempat Hiburan Malam di JLS Ditutup Permanen

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama tim gabungan TNI-Polri serta tokoh masyarakat secara tegas menutup 11 tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat menegaskan, pihaknya sudah menggembok 11 tempat hiburan malam sebagai langkah konkrit penutupan operasional.
“Ini mudah-mudahan yang terakhir, karena asumsinya penyegelan sudah dilakukan dan itu penutupan operasional. Tidak boleh ada yang buka lagi,” paparnya.

Menurutnya, sesuai instruksi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, semua tempat hiburan malam harus tutup permanen karena telah menyalahi perizinan. Sejumlah pelanggaran yakni, ada yang tidak memiliki izin, ada yang menyalahgunakan perizinan, hingga menyediakan wanita hiburan malam serta miras.

Jika tempat hiburan malam yang digembok masih beroperasi maka pihaknya akan membawa para pengusahanya ke ranah pidana. “Kita juga akan mengingatkan pemilik gedung. Jika masih melanggar aturan, memungkinkan akan kami bongkar,” tuturnya.

Kata dia, Satpol PP sendiri akan mengadakan piket selama 24 jam di JLS untuk memastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi. “Sementara ada 11 tempat hiburan yang ditutup, setelah bagian barat, kita akan maraton ke bagian timur,” bebernya.

Sementara itu, dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan dua gudang minuman keras berbagai merk, tepatnya di sebelah Rumah Makan Padang Sakato. Jumlah miras dari dua gudang itu sebanyak 208 dus atau sebanyak 9.624 botol dan diamankan ke Polres Serang Kota.

“Ini penemuan yang sangat luar biasa. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung mencapai ribuan. Kami mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan yang sudah bekerja luar biasa. Perlu ada penguatan anggaran untuk mendukung agenda patrolinya,” kata Muhsinin, tokoh masyarakat Kecamatan Kramatwatu yang juga anggota DPRD Banten itu.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *