HeadlineNews

PPKM Darurat, Pemkot Cilegon Tutup Tempat Ibadah Dan Pusat Perbelanjaan

Cilegon,- Pemerintah kota cilegon akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 juli sampai 20 juli 2021.Hal itu dinyatakan oleh Wali Kota Cilegon.

Helldy Agustian mengatakan pemberlakuan PPKM Darurat di Cilegon akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, sehingga terpaksa menutup tempat ibadah dan juga Mall demi menekan angka penularan Covid-19.

“Atas kebijakan pemerintahan pusat terkait PPKM Darurat,kami selaku pemerintah Kota Cilegon meminta maaf kepada masyarakat karena terpaksa menutup tempat ibadah selama 17 hari,” kata Helldy, Jumat 02/07/2021.

Tak hanya tempat ibadah, bioskop, tempat-tempat pusat keramaian, serta tempat wisata juga ditutup dalam penerapan kebijakan PPKM Darurat yang berlaku mulai Sabtu (03/07) besok.

“Resepsi pernikahan jika dihadiri 30 orang dan tidak disediakan tempat makan di tempat hanya makan tertutup untuk dibawa pulang,” pungkasnya.

Dia menghimbau pada seluruh masyarakat baik tokoh agama maupun tokoh masyarakat agar menyampaikan informasi penerapan PPKM Darurat ke lapisan bawah masyarakat di Cilegon agar tak salah paham.

“Dengan adanya pengetatan kegiatan masyarakat, diharapkan masyarakat tidak panik ini adalah bentuk penyelamatan demi berakhirnya pandemi ini,” tutupnya.

Penulis:DM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *