News

Pemkot Serang Larang Takbir Keliling Dan Salat Idul Adha di Masjid

Serang, – Pemerintah Kota Serang, Banten melarang salat Idul Adha 1442 H dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau fasilitas umum. Meski dalam aturan terbaru, pemerintah tetap membuka tempat ibadah.

“Salat Idul Adha karena tidak boleh berjamaah dilaksanakan di rumah masing-masing. Salat Idul Adha tidak boleh di masjid,” kata Wali Kota Serang Syafrudin, Selasa (13/7/2021).

Keputusan Wali Kota Serang ini pun tidak membolehkan kegiatan takbir keliling warga, takbiran hanya boleh dilalukan di masjid oleh seorang petugas. Kemudian, masyarakat pun dilarang mengunjungi sanak saudara saat Libur Idul Adha.

“Supaya penyebaran dan penularan virus silaturahmi hanya boleh dilakukan menggunakan daring,” katanya.

Sementara, untuk pemotongan hewan kurban pihaknya memberikan keringanan tidak hanya dilakukan oleh di rumah pemotongan hewan (RPH) namun juga panitia masing-masing RT dan rumah dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan.

“Pemotongan boleh dilaksanakan di rumah masing-masing penyaluran untuk masyarakat dibagikan langsung ke rumah penerima. Intinya tidak berkerumun (yang berkurban) lihat mah boleh kan ada ijab kabul,” katanya.

Dia menyampaikan berdasarkan hasil penilaian dalam pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, mobilitas warga di Kota Serang baru turun 15 persen. Pembatasan hanya mampu di tekan di wilayah perkotaan namun mobilitas warga di wilayah pelosok dan perumahan malah meningkat.

“Akan kami perketat maksimalkan kinerja lurah dan camat untuk membatasi wilayah masing-masing,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *