HukrimNews

Polda Banten Tangkap Sindikat Penipu Cashback di Tokopedia

Serang, – Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap empat orang sindikat praktik manipulasi penjualan di online shop tokopedia.com.

Promo cashback yang sering dijumpai pada situs e-commerce dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk memperoleh keuntungan dengan cara curang. Bentuknya, transaksi fiktif antar anggota komplotan.

Keempat orang yang telah ditetapkan tersangka yakni berinisial BDK (34), BBK (35), HM (47) dan AT (35). Mereka merupakan warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, modus dalam kejahatan perdagangan online tersebut para tersangka berperan sebagai penjual sekaligus pembeli dengan menggunakan akun yang dibuat sendiri. Kemudian melakukan transaksi palsu.

“Mereka semua pemilik akun bekerjasama untuk melakukan transaksi juali beli fiktif di website jual beli online dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam bentuk cashback,” kata Dedi saat konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

Dedi menjelaskan, transaksi dibuat seolah-olah nyata. Namun paket yang seharusnya berisi handphone, diisi dengan berbagai jenis benda seperti sabun, dan lakban. Namun dalam riwayat transaksi pembeli dibuat seakan-akan sempurna sehingga pembeli mendapatkan cashback berupa poin.

“Ini untuk mendapatkan keuntungan cashback yang diberikan e-commerce dalam hal ni tokopedia.com,” katanya.

Aksi curang ini berdasarkan penyelidikan oleh tim Siber Ditreskrimsu Polda Banten. Dari tangan tersangak polisi menyita puluhan unit hanphone beragam merk, laptop, printer, puluhan berbagai buku tabungangan dan ATM, bukti elektronik berupa transaksi informasi dan beragam paket pesanan.

“Akibatnya perusahaan e-commerce mengalami kerugian lebih dar Rp400 juta. Masih dilakukan audit atas pesanan produk dari pelaku,” katanya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 115 tentang perdangan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *