Brigadir NP Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Serang, – Bidang Propam Polda Banten menyatakan Brigadir NP bakal dikenakan pasal berlapis usai terbukti melanggar saat pengamanan demonstrasi mahasiswa di Kabupaten Tangerang. Dia pun terancam akan dikenakan sanksi berat.
“Bid Propam menggunakan persangkaan berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian. Sanksi yang akan diberikan NP menjadi lebih berat,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Kabud Propam Polda Banten Kombes Nursyah Putra, Jumat (15/10/2021).
Disampaikan Shinto, Brigadir NP hingga saat ini masih berstatus sebagai terduga pelanggar dan sedang menjalani penaganan sementara di tempatkan di ruang tahanan khusus Bid Propam Polda Banten.
“Guna kepentingan pemberkasan dan pemeriksaan saat ini NP ditempatkan di ruang tahanan khusus,” katanya.
Namun Shinto tidak merinci terkait persangkaan berlapis yang akan diterapkan terhadap NP. Dia hanya menyebut bahwa Brigadir NP akan dikenakan dengan satu aturan internal dan bisa aturan internal lainnya.
Pihaknya pun akan memintai keterangan kepada MFA (21) selaku korban dan saksi lainnya baik anggota kepolisian maupun mahasiswa.
“Karena fakta sudah ditemukan oleh pemeriksa. Kami berusaha melakukan pemeriksaan pro aktif,” katanya.
Selama pemeriksaan Brigadir NP akan menjalani penahanan sementara di ruang tahanan Propam Polda Banten selama 7 hari mendatang.
“Kita berharap pemberkasan segera dituntaskan oleh Bid Propam,” katanya.
Penulis:WR

