Jaksa Eksekusi Lima Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Banten
Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengeksekusi lima terdakwa kasus korupsi Hibah Pondok Pesantren tahun 2018 dan 2020. Hal ini seiring dengan telah diterimanya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara tersebut.
“Maka penanganan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Kamis (2/1/2023).
Dua terdakwa yakni itu Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten Irvan Santoso dan mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana tambahan berupa Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian tiga terdakwa lain yakni honorer di Biro Kesra Agus Gunawan dan Epieh Saepudin, serta Tb Asep Subhi salah satu pengurus ponpes. Epieh dan Asep divonis masing-masing divonis selama dua tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Oleh hakim, Asep diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp96 juta subsider satu tahun penjara. Sementara, Agus divonis lebih ringan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
“Terhadap para terdakwa akan segera dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang,” katanya.
Ivan menegaskan, kejaksaan akan mempelajari pertimbangan dalam putusan kasasi yang menyebut terdapat hibah uang untuk FSPP Banten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,8 miliar. Sedangkan sisanya berupa hibah uang kepada 563 ponpes sebesar Rp 11,260 miliar.
“Adapun mengenai pertimbangan – pertimbangan majelis hakim dalam putusan kasasi tersebut akan segera dipelajari dan ditelaah oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020, Irvan Santoso.
Atas perkara tersebut, Irvan Santoso mengajukan peninjauan kembali (PK), atas putusan kasasi Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Serang.
Dia mengatakan, saat ini ia masih berjuang untuk mendapatkan keadilan, dalam kasus korupsi Hibah Ponpes yang menjeratnya. PK yang diajukannya tanpa didampingi kuasa hukum. “Intinya saya mencari keadilan saja,” kata Irvan, Jumat (27/1/2023).
Penulis:WR

