HukrimNews

Ungkap Lintah Solar Polda Banten Amankan 4 Ton Solar dan Uang Puluhan Juta

Serang,- Sikapi informasi kelangkaan solar di beberapa SPBU, Polda Banten selidiki dan ungkap kecurangan yang mengakibatkan kelangkaan solar tersebut.

Modus yang dilakukan para tersangka mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil box yang sudah di modifikasi dengan penambahan tangki duduk kapasitas 4-5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar.

Selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan, kemudian dilakukan berulang kali ke beberapa SPBU hingga tangki penuh.

Hasil dari penangkapan kasus tersebut, Polda Banten Berhasil Menyita 3 kendaraan sebagai sarana kejahatan juga 4 unit handphone, 4 lembar ATM, dan 1 buku catatan jual-beli solar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan berdasarkan transaksi perbankan dari pada pelaku mencapai angka Rp.2 M lebih selama beberapa bulan beraksi.

“Praktek lintah solar yang sudah berjalan selama 3-4 bulan dengan putaran harian sekitar 1,5 ton per hari sehingga keuntungan per kendaraan modifikasi senilai Rp.300 Juta,” Pungkasnya.

“Para pelaku melakukan pembelian solar dari SPBU seharga Rp.5 .150 Ribu per liter dan dijual dengan harga sebesar Rp.7 .200 Ribu per liter sehingga terdapat keuntungan ekonomis senilai Rp.2. 050 Ribu per liter,” Tambahnya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp.60 M,” Tutupnya.

Penulis:DM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *