HeadlineHukrim

Hakim Yang Ditangkap Terkait Narkoba Ditahan di Rutan BNN Banten

Serang – Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menyebut dua hakim dan satu pegawai negeri Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) BNN Banten.

Pelaku inisial hakim YR, hakim DA dan pegawai inisial RAS itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan, saat ini di Rutan BNN,” kata Hendri saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).

1. Tidak ditetapkan tersangka dan jalani rehab

Sementara H salah satu orang yang turut diamankan BNN bersama hakim PN Rangkasbitung tidak ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di rumah hakim DA tersebut hanya akan menjalani rehabilitasi.

“Iya dia pembantu betul hanya sebagai korban dia. Jadi kita rencana hari ini akan kita lakukan asesmen rehab,” katanya.

2. H hanya korban dan diajak hakim konsumsi sabu

Hendri menyebut, H merupakan pengguna saja dan korban diajak konsumsi barang haram oleh para tersangka. H terbukti tidak terbukti membeli, menyimpan dan terlibat jaringan peredaran narkoba di lingkungan PN Rangkasbitung

“H itu tidak ditemukan barang bukti dan hanya positif. Konsumsi narkoba semenjak dia bekerja jadi tukang bersih-bersih baru 2-3 bulan bekerja,” katanya.

3. Pasal yang dipakai untuk menjerat hakim dan pegawai PN Rangkasbitung

Akibat perbuatannya, dua hakim dan satu pegawai PN Rangkasbitung akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Lalu pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 huruf a Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *