HukrimNews

7 Wanita Muda Asal Bima Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Serang, – Sebanyak tujuh orang wanita asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Seseorang inisisal NN (48) warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.

Ketujuh wanita korban TPPO asal Bima itu berinisial DL, VR, SM, NW, PWS, NL. Empat orang dari 7 korban masih dibawah umur.

Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang Tarkul Wasyit ketujuh wanita muda itu akan diberangkatkan ke Arab Saudi bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal. Namun, berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian dari Polres Serang saat hendak berangkat.

“Mudah-mudahan kasus TPPO tidak terjadi lagi. Kita akan juga terus melakukan sosialisasi pencegahan,” kata Wasyit melalui pers rilis.

Wasyit mengatakan, perkara perdagangan orang  ini telah ditangani pihak kepolisian dan telah telah menangkap satu orang tersangka berinisial NN (48) warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang.

“Bermula dari laporan masyarakat akan adanya pemberangkatan calon TKI ilegal di wilayah Cikeusal, Kabupaten Serang,” katanya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menyerahkan tujuh orang wanita korban tindak pidana perdagangan orang ke Pemkab Bima, Nusa Tenggara Barat. Serah terima dilakukan oleh DKBPPA Kabupaten Serang kepada DKBP3A Kabupaten Bima.

Penyerahan yang berlangsung di kantor UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang.

“Alhamdulillah saudara kita yang menjadi korban TPPO sudah kita serahkan kepada Pemda Bima. Perwakilan dari Bimanya ada yang datang ke kabupaten,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *