Peras Dua Perusahaan Rp3,5 M, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Dituntut 2,5 Tahun Bui
Serang, – Mantan pejabat Bea-Cukai Bandara Soekarno Hatta Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji dituntut dua tahun enam bulan atas perkara pemerasan dua perusahaan jasa penyimpanan senilai Rp3,5 miliar.
Qurnia Ahmad Bukhori merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai dan Vincentius Istiko Murtiadji, mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejati Banten, Subardi mengungkap, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak korupsi sebagai mana Pasal 11 jo 18 Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko berupa penjara selama dua tahun enam bulan,” kata JPU di hadapan Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (29/6/2022).
Selain pidana penjara, Subardi menambahkan Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko juga dibebani denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah disaat pemerintah melakukan upaya pemberantasan korupsi. Menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya selaku aparatur sipil negara (ASN).
“Hal meringankan memiliki tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan,” katanya.
Penulis:WR

