Polisi Batal Tahan Nikita Mirzani
Serang, – Polresta Serang Kota memutuskan untuk membatalkan penahanan tersangka Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Padahal sebelumnya, polisi telah menyatakan tersangka Nikita Mirzani akan dilakukan penahanan setelah pemeriksaan 1×24 jam.
“Sesuai dengan permohonan penasehat hukum tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
1. Mempunyai kewajiban mendampingi anak
Selain itu, sebagai seorang ibu, kata Shinto, bahwa tersangka Nikita mempunyai kewajiban untuk mendampingi tiga anaknya yang masih kecil. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan tersebut penyidik mengabulkan permohonan untuk tidak menahan Nikita.
“Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan,” katanya.
2. Dikenakan wajib lapor seminggu sekali
Meskipun diizinkan pulang, berdasarkan SOP sebagai status tersangka, Nikita diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara rutin. Dia wajib lapor secara langsung seminggu sekali ke penyidik.
“Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum,” katanya.
3. Sebelumnya polisi telah terbitkan surat penahanan
Padahal Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan jika penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan Nikita Mirzani.
“Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM,” dalam keterangan resminya, Jumat (22/7/2022).
Penulis:WR

