HeadlineHukrim

Wanita Dalam Karung Ternyata Dibunuh Suami

Serang, – Misteri pembunuhan mayat yang ditemukan dalam karung di pembuangan sampah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten berhasil diungkap polisi. Pelaku pembunuhan sadis itu dilakukan oleh Purwadi (35) tak lain suami korban.

Korban bernama Junaesih (36) itu dibunuh pelaku di rumah kontrakan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Jumat (29/7/2022) malam. Disana pelaku dan korban tinggal bersama dua anaknya.

“Tim gabungan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus mayat wanita dalam karung. Hanya dalam waktu 2 X 24 jam, pelaku berhasil diamankan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Po Shinto Silitonga di Mapolda Banten, Selasa (2/8/2022).

1. Awal mula terungkap pelaku pembunuhan

Ia menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan isteri oleh suami ini, diawali dengan didapati identitas korban. Dari identitas korban tersebut, Tim Resmob Polres Serang dan Ditreskrimum Polda Banten langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Diketahui sebelumnya polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena tanpa identitas saat ditemukan.

“Berbekal dari informasi yang didapat petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Purwadi yang tidak lain adalah suami korban,” katanya.

2. Korban tewas dibekap menggunakan kasur

Dari hasil pemeriksaan, kata Shinto, pelaku mengakui perbuatan telah membunuh isterinya di rumah kontrakannya dengan cara dibekap menggunakan kasur.

Setelah mengetahui isterinya sudah meninggal dunia, pelaku kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam karung. Menggunakan motor Honda Supra X B 6659 GCZ, pelaku membawa karung berisi mayat dan membuangnya di tempat pembuangan sampah.

Motor yang digunakan membuang mayat milik pemilik kontrakan yang dipinjamkan kepada pelaku untuk bekerja.

“Setelah membuang mayat, pelaku kembali ke tempat kontrakan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya, tersangka itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan Honda Supra X 125 B 6659 GCZ, helm, kasur, bantal, tali, kain batik, tali tambang dan karung.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *