HukrimNews

Sandang Status Tersangka, Nikita Mirzani Minta Polisi Terapkan Restirative Justice

Serang, – Artis Nikita Mirzani berharap polisi menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice atas perkara dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan tersangka.

“Saya minta saudara Dito dihadirkan disini justru saya mau kenalan saya kan gak pernah ketemu secara langsung tapi gak bisa hadir melulu (Dito),” kata Nikita usai menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota, Senin (15/8/2022).

Dia mengklaim sejauh ini pihaknya belum pernah mendapat undangan dari penyidik untuk proses restorative justice. Padahal, sebelumnya, pihak Satreskrim Polresta Serang Kota mengaku telah memfasilitasi proses mediasi antara Dito Mahendra dan Nikita Mirzani.

Namun, mediasi tersebut gagal karena Nikita tidak menghadiri agenda tersebut

“Saya belum pernah ditawarin RJ, kalau pun ditawarkan saya pasti hadir. Saya akan bawa ka Fittri karena pengen kenalan,” katanya.

Sementara, Fahmi Bachdim selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengaku aneh dan mempertanyakan pihak kepolisian yang tidak menerapkan keadilan restoratif terhadap perakara UU ITE yang menjerat kliennya tersebut. Padahal, surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jelas agar mengutamakan restorative justice.

“Sebetulnya pertanyaan itu lebih tepat ke penyidik. Anada tanya ke sana (penyidik),” katanya.

Akibat perbuatannya, Nikita disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 3, jp Pasal 45 ayat 3 atau pasal 36, jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *