HeadlineNews

Dianggap Cemari Lingkungan, Pemilik Gudang Oli di Serang Menolak Perusahaan Ditutup

Serang, – Puluhan warga dari Lingkungan Kemang Kidul menggeruduk gudang penyimpanan oli bekas milik PT Raja Goedang Mas bekas di Lingkungan Kesuren, Keluruhan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Senasib dengan Lingkungan Kesuren, mereka mengaku turut terdampak oleh aktivitas pembakaran limbah oli bekas perusahaan tersebut.

Salah satu warga bernama Mira mengatakan, selama ini limbah oli bekas dari perusahaan tersebut mengalir ke irigasi yang menyebabkan persawahan di wilayah tersebut tercemar. Tak hanya itu, saat banjir air limbah oli dari dalam kolam perusahaan mengalir ke permukiman warga.

“Pembuangan limbahnya juga harus dibersihkan dan disaring tidak asal buang saja kalau ditelusuri dari belakang gudang langsung dibuang di sawah,” kata Mira kepada wartawan.

Selain itu, pembakaran limbah jerigen bekas oli menyebabkan pencemaran udara ke permukiman warga.

“Banyak masyarakat anak madrasah aja yang masih kecil pada masuk rumah sakit masih kecil-kecil sudah kena ISPA,” katanya

Rohim warga yang lain menuntut perusahaan tersebut ditutup secara permanen. Mereka ingin beraktivitas dengan nyaman tanpa ada pencemaran udara dan lingkungan. Sebab, kata dia sejak perusahaan berdiri kesehatan masyarakat terancam.

“kita tidak mau menuntut apa-apa yang penting warga nyaman tidak terganggu dengan aktivitas bapa, kami aman dari awal harus aman lagi,” katanya dihadapan pihak perusahaan.

Membantah tudingan warga, pemilik PT Raja Goedang Mas, Parlin mengaku aktivitas pembakaran bekas limbah oli sudah dihentikan oleh perusahaanya sejak adanya mediasi beberapa bulan lalu dengan warga.

“Pembakaran limbah sampah aja karung-karung ya karung bekas limbah (oli) aja ya macam-macam lah,” katanya.

Namun faktanya saat warga mendatangi lokasi pada Selasa (18/10/2022) kemarin, aktivitas pembakaran masih berlangsung dengan memunculkan bau menyengat ke permukiman warga.

Bahkan, pihak perusahaan kekeuh tidak akan menutup aktivitas secara permanen karena mengklaim sudah mengantongi izin dari pemerintah. Dia hanya bersedia menghentikan aktivitas pembakaran saja.

“(Ditutup) tidak sesedarhana itu. Kita sudah 35 tahun, izinnya ada lengkap ke Kementrian, Provinsi engga, dua tahun lagi diperbarui,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *