News

DLH Provinsi Banten Segel Pabrik Pengepul Oli Bekas di Serang

Serang, – Dinas lingkungan Hidup (LH) Provinsi Banten dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyegel perusahaan pengepul oli bekas atau limbah B3 PT Raja Goedang Mas di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Banten.

Perusahaan tersebut dinilai telah melakukan aktivitas pembakaran yang menyebabkan polusi udara.

“Tidak boleh disini pengolahannya dibakar seperti itu sehingga menimbulkan pencemaran, kami dari LH dan polda sudah mengambil tindakan tegas police line ditutup sementara,” kata Kadis LH Provinsi Banten Wawan Gunawan, Kamis (20/10/2022).

Wawan mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya pelanggaran wewenang yang dilakukan oleh PT RGM. Dari dokumen perizinan yang dimiliki, perusahaan tersebut hanya bergerak dalam pengepul oli bekas, namun, faktanya mereka melakukan pengolahan sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Sebelumnya kami sudah memberikan sanksi administrasi pada bulan Agustus hasil dari pengawasan Kota Serang sudah ada laporan dan kami sudah memberikan sanksi administrasi,” katanya.

Namun, pihak perusahaan tetap membandel melakukan aktivitas pembakaran limbah oli bekas. Pihaknya memberikan sanksi tegas menutup sementara aktivitas di perusahaan tersebut hingga ada perbaikan.

“Kalau ada i’tikad merubah ini semua sesuai izinnya. Dibuat adendum ulang baru boleh beroperasi lagi,” katanya.

Kemudian, pihaknya pun akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Serang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga yang diduga terpapar penyakit paru-paru akibat pencemaran polusi udara pembakaran limbah B3 dari perusahaan tersebut.

“Cek dinas kesehatan kalau bener perusahaan harus tanggung jawab,” katanya.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *