Akhirnya Nikita Ditahan kejari Serang
Serang, – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan artis Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nikita Mirzani.
“Nikita akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Serang selama 20 hari kedepan sejak 25 Oktober 2022,” kata Kajari Serang Freddy D Simandjuntak di Kantornya, Selasa (25/10/2022).
1. Penahanan Nikita berjalan alot
Diketahui sebelumnya, saat hendak dibawa ke Rutan, Nikita Mirzani mengamuk di ruang pelimpahan tahap dua Kejari Serang. Nikita enggan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas peristiwa itu, sejumlah petugas kejaksaan menghampiri Nikita yang ada di ruangan untuk menenangkannya.
Setelah hampir setengah jam lamanya, Nikita akhirnya mau dibawa ke Rutan Serang setelah dirayu oleh tim kuasa hukumnya. Meski sudah disiapkan mobil tahanan, Nikita dibawa ke Rutan Serang menggunakan mobil Toyota Avanza berplat nomor A 1020 BZ.
Freddy mengakui dalam proses penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot, lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun setelah dilakukan pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.
“Kita sudah antisipasi, kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini, dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan. Tadi sempat ditolak kita persuasif juga. Selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, beralih ke kejaksaan kita lakukan penahanan,” katanya.
2. Alasan penahanan Nikita Mirzani
Freddy menjelaskan, alasan penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Serta ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
“Pertimbangan penahanan, alasan objektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ini alasan obyektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka diatas lima tahun,” katanya.
Disampaikan Freddy, Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang, sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Kita persiapkan surat dakwaan, 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang,” tegasnya.
3. Pihak Nikita berharap kliennya tidak ditahan
Sementara, tim kuasa hukum Nikita, Ferdinand Hutahaean berharap kliennya tidak ditahan oleh Kejari Serang, karena dipastikan Nikita akan kooperatif, dan dirinya siap menjadi penjamin.
“Dia tidak akan kabur, harapan kita itu sebagai teman, kakak, sebagai abang. Kita minta kebijaksanaan kepada teman-teman JPU sekiranya dikabulkan Nikita gak usah di tahan. Saya jamin Nikita akan kooperatif dan saya akan menjadi penjamin dalam hal ini,” katanya.
Ferdinand menambahkan kasus yang menjerat Nikita Mirzani bukan hanya sekedar kasus ITE. Namun diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi antaran Nikita dengan Dito Mahendra.
“Harapan kita itu, ini kan perkara head to head antara orang perorang. Biarkan saja berproses karena belum tentu juga kan terbukti. Saya Nikita kooperatif dalam persidangan, kecuali sudah terbukti dalam persidangan,” katanya.
Penulis:WR

